FaktaHari – 26 Oktober 2026 | Mantan Wali Kota Madiun, Maidi, resmi divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 22 Oktober 2026. Putusan ini dibacakan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Menariknya, dalam pertimbangannya, salah satu hakim anggota, Samhadi, disebut mengusulkan hukuman yang lebih berat, yakni delapan tahun penjara. Namun, mayoritas majelis hakim memutuskan lima tahun.
Selain pidana badan, Maidi dikenai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Maidi harus menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, masing-masing divonis empat tahun penjara. Rochim didenda Rp200 juta, sedangkan Thariq didenda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,41 miliar subsider tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai Maidi menikmati hasil korupsi dan melakukan perbuatan secara berlanjut dari tahun ke tahun. Perbuatannya juga dinilai mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan publik sebagai kepala daerah.
Namun, ada sejumlah faktor meringankan. Hakim mempertimbangkan manfaat pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo, prestasi yang pernah diraih Maidi selama memimpin Kota Madiun, usianya yang sudah lanjut, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang 17 September 2026, JPU menuntut Maidi dijatuhi hukuman tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti sekitar Rp8 miliar. Sementara itu, kuasa hukum Maidi, Joko Suprianto, menyatakan keberatan atas pencabutan hak politik karena tidak tercantum dalam tuntutan jaksa. Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim terkait unsur menguntungkan diri sendiri dalam penanganan TPA Winongo dan pembuktian gratifikasi.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan berkedok dana CSR serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Pemkot Madiun. Majelis hakim memerintahkan agar Maidi tetap menjalani penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Dengan putusan ini, Maidi menjadi salah satu kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.
