FaktaHari – 25 Oktober 2026 | JAKARTA – Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Pangdam IV/Diponegoro, menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, pada Kamis (22/10/2026). Selain hukuman badan, Letjen TNI Widi Prasetijono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar, denda Rp500 juta, serta dipecat dari dinas militer.
Perkara ini bermula dari transaksi penjualan lahan perkebunan seluas sekitar 716,2 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut merupakan aset PT Rumpun Sari Antan (RSA), badan usaha di bawah Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, yang dijual kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA), BUMD Kabupaten Cilacap, dengan nilai transaksi mencapai Rp237,09 miliar. Dalam konstruksi perkara, Letjen TNI Widi Prasetijono diduga memerintahkan proses penjualan lahan ketika menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Oditur menyatakan bahwa Widi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, oditur mengungkap bahwa Widi diduga menerima aliran dana sekitar Rp21,05 miliar melalui rekening perantara milik dua adik iparnya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli tanah, membangun rumah kos di Semarang, membeli kendaraan mewah, dan membiayai usaha peternakan ayam.
Selain Widi, jaksa menilai ada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp237 miliar.
Dalam pertimbangan tuntutan, oditur menyebut masa pengabdian Letjen TNI Widi Prasetijono selama 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi hal yang meringankan. Namun, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, tidak memberikan teladan bagi prajurit di bawah kepemimpinannya, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi faktor yang memberatkan. Oditur juga menilai Widi telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar oditur dalam persidangan. Jika denda Rp500 juta tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 140 hari. Sementara itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga diminta oleh oditur.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Letjen TNI Widi Prasetijono sebagai mantan ajudan Presiden Jokowi dan pejabat tinggi TNI. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Dengan tuntutan yang berat ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di tubuh institusi militer. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit TNI untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan.
