Sidang Putusan Sela Eks Jampidsus hingga Ancaman OJK: Dinamika Hukum di Pengadilan Hari Ini

Sidang Putusan Sela Eks Jampidsus hingga Ancaman OJK: Dinamika Hukum di Pengadilan Hari Ini
Sidang Putusan Sela Eks Jampidsus hingga Ancaman OJK: Dinamika Hukum di Pengadilan Hari Ini

FaktaHari – 26 Oktober 2026 | JAKARTA – Dunia hukum Indonesia kembali mencuri perhatian publik. Pengadilan menjadi panggung utama berbagai perkara penting, mulai dari dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, hingga peringatan keras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelanggaran pasar modal. Selain itu, sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga bersiap memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Febrie Adriansyah Hadapi Putusan Sela

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Majelis hakim akan menentukan apakah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru dihentikan.

Sebelumnya, Febrie mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dalilnya, ia menilai dakwaan tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadinya secara jelas. Ia juga mempertanyakan mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara dalam dugaan pemerasan Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa pun meminta hakim menolak perlawanan tersebut karena dakwaan dinilai sudah lengkap.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Ferry dan Tan Kian, di mana Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka serta meminta uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Sidang putusan sela ini menjadi sorotan karena melibatkan eks pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.

OJK Buka Opsi Bawa Pelanggaran Pasar Modal ke Pengadilan

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa pelanggaran di pasar modal tidak selalu berhenti pada sanksi administratif. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa jika penanganan secara administratif tidak tuntas, maka proses di pengadilan tetap menjadi opsi yang terbuka.

“Dalam banyak kesempatan, jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan dilakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026).

OJK mencatat enam perkara pasar modal yang telah mencapai proses pengadilan dengan putusan beragam, antara lain PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang selesai pada 2026, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada 2019, PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF) pada 2021-2022, serta dua perkara PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) dan PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC) pada 2019. Sepanjang 2026 hingga 16 Oktober, OJK telah menjatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Gibran Siap Tunjukkan Ijazah di PTUN

Perkara lain yang tak kalah menarik adalah sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan pihaknya siap menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari SMP hingga S1 dalam persidangan di PTUN. “Semua akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ujar Rullyandi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Minggu (25/10/2026).

Proses pembuktian di PTUN nantinya dapat mencakup pemeriksaan bukti surat, saksi, hingga ahli. Langkah ini diambil untuk merespons gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran. Publik pun menantikan bagaimana pengadilan akan menilai alat bukti yang disajikan.

Undue Delay: Batas Waktu Penyidikan Diuji

Isu hukum lain yang berkembang adalah praktik undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut melalui praperadilan.

Menurut pakar hukum, ukuran undue delay tidak semata-mata pada lamanya waktu, tetapi pada alasan, aktivitas, dan perkembangan penanganan perkara. Hingga kini, tafsir otentik mengenai batas waktu yang wajar masih belum tersedia, sehingga praktik peradilan menjadi rujukan penting. Pengadilan akan berperan membangun parameter konkret kapan suatu keterlambatan masih dapat dibenarkan dan kapan telah berubah menjadi penundaan tanpa alasan sah.

Dinamika di pengadilan hari ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tetap menjadi garda terakhir dalam mencari keadilan. Mulai dari kasus korupsi yang melibatkan eks pejabat, pengawasan pasar modal, sengketa dokumen pendidikan, hingga uji batas waktu penyidikan, semuanya bermuara pada pengadilan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa tebang pilih.

Exit mobile version