dr Tifa Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Sidang Memanas: JPU Diminta Segera Hadirkan Mantan Presiden

dr Tifa Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Sidang Memanas: JPU Diminta Segera Hadirkan Mantan Presiden
dr Tifa Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Sidang Memanas: JPU Diminta Segera Hadirkan Mantan Presiden

FaktaHari – 25 Oktober 2026 | Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr Tifa (Tifauzia Tyassuma) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026). Sidang ke-10 sejak Juli 2026 itu diwarnai perdebatan sengit soal absennya pelapor, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), serta belum dihadirkannya ijazah asli yang menjadi pokok perkara. dr Tifa secara terbuka mempertanyakan mengapa dokumen yang menjadi dasar tuduhan terhadapnya tak kunjung diperlihatkan di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dr Tifa meminta majelis hakim mengklarifikasi apakah surat panggilan untuk Jokowi benar-benar telah dilayangkan. Mereka merujuk pada Pasal 201 KUHP yang menyebutkan kewajiban pelapor hadir. Kuasa hukum menegaskan permohonan ini bukan yang pertama kali disampaikan. “Saya sampaikan sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada Majelis Hakim bahwa dalam rangka menghormati Pasal 201 bahwa di situ disebutkan pelapor wajib hadir,” ujar kuasa hukum dr Tifa di hadapan majelis.

Untuk memperkuat argumen, tim hukum mengungkit putusan Pengadilan Serang pada 29 Desember 2023 yang melibatkan Dito Mahendra sebagai pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor. Dalam perkara itu, pelapor dua kali dipanggil tetapi tidak hadir, sehingga perkaranya dinyatakan gugur. Kubu dr Tifa menilai putusan tersebut telah menjadi yurisprudensi dan berharap majelis hakim mempertimbangkannya. Hakim Ketua Christina Endarwati pun langsung menanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apakah saksi pelapor yang ditanyakan tadi mengenai Joko Widodo sudah pernah dipanggil,” tanya Christina. JPU menjawab bahwa urutan pemanggilan saksi mengacu pada Pasal 210 ayat (3) dan penuntut umum telah menyusun rencana pembuktian, sehingga tudingan tidak serius dinilai terlalu dini.

Selain soal ketidakhadiran Jokowi, dr Tifa juga menyoroti belum diperlihatkannya ijazah asli mantan presiden tersebut. Menurutnya, setelah 10 kali persidangan, dokumen yang menjadi objek perdebatan tak kunjung muncul. “Perkara ini seolah berputar-putar tanpa kejelasan mengenai objek yang dipersoalkan,” kata dr Tifa kepada wartawan usai sidang. Ia menilai para saksi terus dimintai keterangan soal ijazah, baik oleh JPU maupun pihak terdakwa, namun dokumen aslinya tak pernah ditampilkan.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan dua saksi: Dian Sandi Utama (Direktur Media Sosial PSI) dan Dumatno Budi Utomo (sepupu Jokowi). Dian Sandi mengaku belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. “Saya belum pernah melihat,” jawabnya singkat saat ditanya JPU. Sementara itu, Dumatno mengaku mengenal Jokowi sejak kecil dan mengetahui riwayat pendidikan Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta. Namun, dr Tifa meragukan kesaksian tersebut. Ia menyebut SMA 6 Surakarta baru berdiri pada tahun 1985, sehingga mustahil ada yang lulus dari sekolah itu pada 1980. “Jika ada yang mengaku lulus tahun 1980 dari SMA 6 Surakarta, itu tidak mungkin. Ijazahnya harus dari tempat lain,” tegas dr Tifa. Ia juga menyinggung status Dumatno sebagai pemilik PT Toba (perusahaan tambang batubara) dan akan mendalami potensi kepentingan ekonomi dalam kesaksiannya.

Di luar ruang sidang, dr Tifa melalui akun X pribadinya menyindir Dian Sandi sebagai “biang keladi” kegaduhan karena orang pertama yang mengunggah foto ijazah Jokowi. Ia menyebut rekan-rekan “Termul” (pembela Jokowi) lain sudah menikmati mobil mewah Alphard dan Mercedes-Benz, sementara Dian Sandi dianggap paling apes. Sindiran ini menambah panas dinamika perkara yang telah menarik perhatian publik.

Perkara ini bermula pada Maret 2025 ketika Syarif Muhammad menemukan unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. JPU mendakwa dr Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP (dakwaan primair), Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP (subsidair), serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus dari universitas tersebut melalui konferensi pers pada 15 April 2025.

Hingga saat ini, persidangan masih bergulir dan belum ada kepastian kapan Jokowi akan dihadirkan. Majelis hakim terus mendesak JPU untuk menuntaskan pemanggilan saksi pelapor sesuai jadwal. Publik pun menantikan apakah ijazah asli akan menjadi bukti kunci yang mampu menjawab semua kejanggalan yang diungkap dr Tifa.

Exit mobile version