Polres Metro Jakarta Pusat Turun Tangan? Skandal Kredit Rp629,8 Miliar ke Takke Group Mengguncang Perbankan Nasional

Polres Metro Jakarta Pusat Turun Tangan? Skandal Kredit Rp629,8 Miliar ke Takke Group Mengguncang Perbankan Nasional
Polres Metro Jakarta Pusat Turun Tangan? Skandal Kredit Rp629,8 Miliar ke Takke Group Mengguncang Perbankan Nasional

FaktaHari – 16 Oktober 2026 | JAKARTA – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan senilai Rp629,8 miliar yang melibatkan PT ADS, perusahaan di bawah Takke Group, terus bergulir. Meski penanganan utama berada di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polres Metro Jakarta Pusat disebut turut mengawal perkembangan penyidikan karena lokasi bank Himbara Kantor Cabang Jakarta Kuningan berada di wilayah hukumnya. Hingga Jumat (16/10/2026), penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga tidak sesuai prosedur operasional standar perbankan.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa fasilitas kredit dari bank Himbara tersebut digunakan untuk membiayai proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat. “Proses pencairan fasilitas kredit itu diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar perbankan,” ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam penyidikan ini, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence Martiady Takke, yang juga dikenal sebagai pemilik Takke Group. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Selain memeriksa Laurence, penyidik menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, seluruh tahapan pencairan kredit, hingga dokumen restrukturisasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan. “Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026). Ia juga menyatakan Polri berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Selain mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi, penyidik Kortastipidkor Polri menelusuri aliran dana melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari permintaan analisis tersebut, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke. Koordinasi lintas instansi ini menjadi bagian penting untuk melengkapi pembuktian.

Peran Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus ini tidak bisa diabaikan. Sebagai wilayah hukum tempat bank Himbara Kantor Cabang Jakarta Kuningan beroperasi, Polres Metro Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Kortastipidkor untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Meski bukan penyidik utama, kehadiran Polres Metro Jakarta Pusat diharapkan memperkuat pengawasan terhadap praktik perbankan di wilayahnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat terkait perkembangan terbaru.

Sementara itu, Kabaharkam Polri Komjen Pol Herry Heryawan dalam kesempatan terpisah menekankan pentingnya integritas bagi personel Polri, khususnya Polisi Khusus Kehutanan. “Jangan pernah mau berkompromi dengan para perusak lingkungan, dan jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan oleh negara,” tegasnya. Pernyataan ini relevan dengan komitmen Polri secara keseluruhan dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus dugaan korupsi kredit perbankan ini masih terus didalami. Penyidik Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka, namun sejumlah dokumen dan analisis transaksi keuangan terus dikaji. Masyarakat menantikan kelanjutan penyidikan yang transparan dan akuntabel. Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam sektor perbankan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Ke depan, koordinasi antara Kortastipidkor Polri, PPATK, dan kewilayahan seperti Polres Metro Jakarta Pusat akan menentukan arah penyidikan. Diharapkan tidak ada pihak yang kebal hukum dan seluruh fakta dapat terungkap demi keadilan.

Exit mobile version