Skandal Jual Beli Remisi Terungkap, Menteri Imipas Agus Andrianto Bergerak Cepat Beri Sanksi

Skandal Jual Beli Remisi Terungkap, Menteri Imipas Agus Andrianto Bergerak Cepat Beri Sanksi
Skandal Jual Beli Remisi Terungkap, Menteri Imipas Agus Andrianto Bergerak Cepat Beri Sanksi

FaktaHari – 18 Oktober 2026 | Praktik dugaan jual beli remisi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali mencuat ke permukaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam permainan pemberian remisi kepada narapidana. “Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).

Meski demikian, Agus enggan membeberkan secara rinci jenis sanksi yang diberikan. Ia beralasan bahwa informasi lengkap mengenai sanksi tersebut akan disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kesibukannya setelah menghadiri Rapat Koordinasi Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berawal dari Kasus Indra Kenz

Dugaan praktik jual beli remisi ini mencuat setelah adanya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini divonis 10 tahun penjara pada 2022. Namun, pembebasan bersyarat yang diterimanya menuai sorotan publik karena dianggap tidak wajar.

Kemenimipas pun bergerak cepat dengan resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10).

Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz. Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

Prosedur Remisi dan Tantangan Pengawasan

Pemberian remisi sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Aturan ini mengecualikan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi, narkoba, dan tindak pidana tertentu lainnya. Namun, dalam praktiknya, masih ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan jual beli remisi.

Sebagai contoh, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada tahun 2021 lalu mengusulkan 70 warga binaan untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-76. Kepala Rutan Nofrizal menyatakan bahwa usulan tersebut telah melalui seleksi ketat dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Lubuk Sikaping sebanyak 125 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hanya 70 orang,” kata Nofrizal. Ia menambahkan bahwa warga binaan yang diusulkan tidak melanggar aturan selama menjalani pidana, dan remisi yang diusulkan berkisar satu hingga enam bulan.

Meski demikian, kasus dugaan jual beli remisi yang mencuat belakangan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses pemberian remisi masih lemah. Kemenimipas pun berjanji akan menindak tegas setiap pegawai yang terbukti terlibat. “Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk jual beli remisi,” tegas Agus.

Langkah Preventif dan Evaluasi

Untuk mencegah terulangnya praktik jual beli remisi, Kemenimipas akan memperkuat sistem pengawasan internal dan melibatkan pihak eksternal seperti Ombudsman RI. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja pegawai di lapas dan rutan akan dilakukan secara berkala. Menteri Agus juga meminta Inspektur Jenderal untuk segera menyelesaikan investigasi dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kemenimipas dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah untuk memberantas praktik jual beli remisi yang merusak keadilan di sistem pemasyarakatan Indonesia.

Exit mobile version