Dinamika Pengadilan: Kasus Febrie Adriansyah, Kasasi Nadiem Makarim, hingga Permohonan Richard Lee

Dinamika Pengadilan: Kasus Febrie Adriansyah, Kasasi Nadiem Makarim, hingga Permohonan Richard Lee
Dinamika Pengadilan: Kasus Febrie Adriansyah, Kasasi Nadiem Makarim, hingga Permohonan Richard Lee

FaktaHari – 18 Oktober 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Berbagai perkara besar terus bergulir, mulai dari dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kasasi mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, hingga permohonan penangguhan penahanan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang. Dinamika persidangan ini menunjukkan bahwa proses hukum di pengadilan tetap menjadi panggung utama penegakan keadilan di Indonesia.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026), terdakwa Febrie Adriansyah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai dakwaan tersebut terkesan dipaksakan karena tidak menguraikan secara rinci perbuatan konkret yang didakwakan. “JPU seperti berakrobat membuat dakwaan tanpa alur perbuatan yang jelas,” ujar Kamilov dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026). Ia pun mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengawasi kinerja Tim 9 yang menangani perkara ini.

Febrie, yang didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Ia menegaskan tidak pernah meminta bertemu dengan pihak berperkara dan mengklaim tengah menangani perkara besar yang belum tersentuh hukum. Eksepsi ini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum, terutama di lingkungan pengadilan yang harus bebas dari tekanan.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat (16/10/2026) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI yang menghukumnya 15 tahun 4 bulan penjara, terdiri dari 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 548 miliar subsider 6 tahun. Tim penasihat hukum Nadiem menyoroti lima kekeliruan penerapan hukum, termasuk hubungan sebab-akibat kerugian negara yang terlalu luas dan tidak adanya bukti persekongkolan dengan Google. Mereka berharap MA membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak bersalah.

Di Pengadilan Negeri Tangerang, Richard Lee mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran konsumen, Kamis (15/10/2026). Alasan kemanusiaan dan kesehatan menjadi dasar permohonan, terlebih masa penahanannya segera habis. Sejumlah pihak menjadi penjamin, termasuk istri Richard, dr. Reni, Ustaz Derry Sulaiman, tim kuasa hukum, dan Prof. Dr. Gayus Lumbuun. Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. “Kami menyerahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa,” ujarnya. Richard juga menyoroti keterangan saksi ahli yang menilai dakwaan tidak sesuai fakta, tanpa unsur pidana, dan barang bukti tidak autentik.

Di sisi lain, Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan (Menpim) BSDK menggelar pelatihan juru bicara pengadilan angkatan I Tahun 2026 di Megamendung, Bogor. Salah satu agendanya adalah benchmarking ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapusdiklat Menpim, D.Y. Witanto, menjelaskan bahwa KPK dipilih karena memiliki tugas serupa sebagai penegak hukum dan sering berkomunikasi dengan media. “Tujuan benchmarking adalah saling bertukar pengalaman dan informasi terkait kejurubicaraan,” terangnya. Ia menekankan bahwa juru bicara pengadilan harus berintegritas dan mampu menyampaikan pesan kepada publik untuk meningkatkan citra lembaga peradilan.

Rangkaian peristiwa ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan dituntut untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik. Masyarakat pun berharap setiap perkara yang disidangkan di pengadilan dapat diselesaikan dengan adil dan tuntas, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat terus terjaga.

Exit mobile version