Setyo Budiyanto Ungkap Dua OTT Besar: Bupati Klaten hingga Korupsi BNPB, Uang Rp1 M Disita

Setyo Budiyanto Ungkap Dua OTT Besar: Bupati Klaten hingga Korupsi BNPB, Uang Rp1 M Disita
Setyo Budiyanto Ungkap Dua OTT Besar: Bupati Klaten hingga Korupsi BNPB, Uang Rp1 M Disita

FaktaHari – 16 Oktober 2026 | JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, kembali mencuri perhatian publik dengan mengungkap dua operasi tangkap tangan (OTT) besar dalam sepekan. OTT pertama menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta audit BPK. Sementara OTT kedua menjerat lima tersangka dalam kasus korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setyo Budiyanto menegaskan komitmen KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

OTT Bupati Klaten: Dugaan Suap ke BPK dan Pengadaan Barang Jasa

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. “Dugaan suap,” ujar Setyo singkat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT ini terkait penerimaan oleh penyelenggara negara berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit.

KPK mengamankan total 20 orang, dengan 19 orang ditangkap di wilayah Klaten dan satu orang di Jakarta. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan ASN BPK, salah satunya Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. “Benar, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi. Barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar turut disita. Hingga kini, KPK masih mendalami keterangan awal dari para pihak yang diamankan.

Korupsi BNPB: Konflik Kepentingan dan Dugaan Suap

Di hari yang sama, Setyo Budiyanto mengungkap perkembangan kasus korupsi di BNPB. KPK menduga ada penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan keluarga dan orang kepercayaan mantan Kepala BNPB, Suharyanto. “Sementara, kami melihatnya semua (pengadaan barang dan jasa) dilakukan secara penunjukan langsung,” jelas Setyo di sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta.

Lima tersangka telah ditetapkan: Gabriel Purwaka Sigit (PPK BNPB), Bima Setyawan (adik Suharyanto), Richard Erlangga (tenaga ahli Suharyanto), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK menjerat mereka dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (I) UU Tipikor. Tidak menutup kemungkinan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian negara hingga hukuman mati akan diterapkan. “Ini kan proses masih berjalan. Jadi, tidak menutup kemungkinan pasal itu (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) diterapkan,” tegas Setyo Budiyanto.

Ancaman Hukuman Mati dan Pengembangan Kasus

Dalam kasus BNPB, KPK membuka peluang menjerat para tersangka dengan hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara yang besar. Setyo menekankan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Suharyanto. “Pendalaman juga mencakup pihak-pihak di lingkungan BNPB yang diduga memiliki kaitan dengan perkara,” tambahnya.

Sementara itu, untuk OTT Klaten, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Publik menantikan kelanjutan kasus ini, mengingat keduanya melibatkan pejabat daerah dan pusat. Setyo Budiyanto memastikan KPK bekerja profesional dan transparan.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Dua OTT dalam sehari menunjukkan keseriusan KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto. Ia berulang kali menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Kasus Klaten dan BNPB menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap kasus ini menjadi efek jera bagi koruptor.

Exit mobile version