FaktaHari – 18 Oktober 2026 | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Melalui berbagai pernyataan resminya, ia memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia, mulai dari penyederhanaan kepatuhan hingga merespons usulan pajak bagi orang ultrakaya. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa reformasi perpajakan harus mampu membuat pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan murah.
Empat Pilar Penyederhanaan Kepatuhan Pajak
Dalam paparannya, Bimo Wijayanto mengungkap empat kerangka strategis untuk mewujudkan penyederhanaan kepatuhan perpajakan. Pertama, pentingnya kepastian kebijakan untuk mendorong investasi. Menurutnya, kebijakan pajak yang pasti dan berkesinambungan akan membantu pelaku usaha merencanakan investasi jangka panjang dengan lebih percaya diri.
Kedua, beragamnya aturan perpajakan lintas negara. Pelaku usaha yang beroperasi di berbagai yurisdiksi menghadapi perbedaan aturan dan persyaratan pelaporan. Bimo menilai panduan yang jelas dan koordinasi antaryurisdiksi sangat penting untuk mengurangi hambatan administratif.
Ketiga, kebijakan pajak internasional yang terus berkembang. Kondisi ini perlu ditangani melalui komunikasi efektif dan implementasi kebijakan yang terkoordinasi. Keempat, tantangan kesenjangan kepatuhan di dalam negeri. Bimo menyebut edukasi, pendampingan, penyederhanaan proses bisnis, serta pengawasan yang lebih baik menjadi kunci untuk mengatasinya.
Pajak dan Kemaslahatan Bersama
Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam sebuah seminar internasional, ia menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk membiayai sekolah, rumah sakit, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur. “Perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pajak berfungsi sebagai kemaslahatan bersama bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan masyarakat, terutama seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital dan aset kripto. Bimo menekankan bahwa ketika negara memungut pajak atas transaksi baru, itu bukan berarti negara melegitimasi aktivitas tersebut, melainkan semata-mata menjalankan fungsi pemungutan untuk kepentingan bersama.
PTKP Tinggi, Tax Ratio Rendah
Dalam wawancara terpisah, Bimo Wijayanto mengakui bahwa batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara-negara OECD. Hal ini turut menyebabkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) Indonesia masih rendah. “Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya karena tax ratio mereka tinggi,” kata Bimo.
Ia menjelaskan bahwa PTKP saat ini setara 60-70 persen dari PDB per kapita, atau sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Dibandingkan negara ASEAN, posisi Indonesia masih moderat. Meski demikian, pemerintah tengah mengkaji ulang batas PTKP yang ideal agar tidak mengganggu pendanaan pembangunan, tetapi tetap menjaga daya beli masyarakat. Bimo menyebut komunikasi intensif lintas direktorat di Kementerian Keuangan terus dilakukan untuk memastikan penyesuaian tidak membebani APBN.
Pantau Penerimaan Negara Setiap Pekan
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada kuartal IV-2026, Bimo Wijayanto mengungkap langkah pemantauan mingguan. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak tercatat Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Artinya, pemerintah masih perlu mengumpulkan Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir.
“Setiap minggu kita akan rekonsiliasi. Dari sisi pengeluaran, penganggaran, pembiayaan seperti apa. Kita koordinasi secara seimbang dengan semua dirjen terkait untuk mempertahankan kesehatan APBN,” ujar Bimo. Rekonsiliasi mencakup penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah juga menyelaraskan kebutuhan pembiayaan, termasuk penerbitan surat berharga negara (SBN) dan sukuk.
Berdasarkan jenisnya, hingga akhir September 2026, penerimaan PPh migas mencapai Rp43,6 triliun atau 79 persen dari target dan tumbuh 128,2 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan dari PBB dan pajak lainnya terkontraksi 24,8 persen.
Respons Usulan Pajak Orang Ultrakaya
Bimo Wijayanto juga menanggapi usulan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang memperkirakan potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan orang ultrakaya mencapai Rp142,2 triliun per tahun. Celios mengusulkan tarif pajak 1-2 persen bagi individu dengan kekayaan di atas Rp84 miliar.
“Itu kan hitungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan pertimbangan. Kami apresiasi,” kata Bimo. Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan memiliki Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) yang mengkaji isu kebijakan ekonomi-fiskal, sedangkan DJP fokus pada administrasi dan pemungutan pajak. “Kalau saya hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasian dan pemungutan pajak,” imbuhnya.
Celios menilai pajak kekayaan dapat memperluas basis penerimaan negara tanpa membebani kelas menengah ke bawah. Usulan ini didasarkan pada rendahnya tax ratio Indonesia yang belum mencapai 10 persen dalam satu dekade terakhir, dengan target tahun ini sebesar 9,26 persen.
Menjaga Keseimbangan Fiskal
Seluruh langkah yang dipaparkan Bimo Wijayanto menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara. Dari penyederhanaan kepatuhan hingga pemantauan mingguan, semuanya diarahkan pada kesehatan APBN dan kemaslahatan bersama. Dengan tantangan yang ada, termasuk kebutuhan menutup kekurangan penerimaan hingga Rp750,1 triliun, koordinasi lintas direktorat dan respons terhadap masukan publik menjadi kunci. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa reformasi perpajakan akan terus berlanjut untuk menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
