FaktaHari – 19 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten besar di pasar modal Indonesia. Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi ini terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal yang melibatkan proses penawaran umum dan perdagangan saham. Keputusan ini menjadi salah satu penindakan terbesar yang pernah dilakukan OJK dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, rincian denda adalah sebagai berikut: DSSA dikenakan sanksi sebesar Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar. OJK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap DSSA telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Menanggapi sanksi tersebut, manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan menghargai ketetapan OJK dan BEI. Dalam keterbukaan informasi di BEI, Perseroan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk maupun entitas anak, tetap berjalan normal. CUAN juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung reformasi pasar modal Indonesia. “Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” demikian pernyataan manajemen CUAN.
Senada dengan CUAN, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) juga menyampaikan sikap hormatnya terhadap keputusan OJK dan BEI. Manajemen BREN menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal. BREN memastikan bahwa aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha saat ini berjalan lancar tanpa gangguan. Perusahaan tetap fokus untuk memastikan kelangsungan bisnis yang optimal.
Sanksi denda ini tidak hanya menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga emiten, tetapi juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. OJK mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, telah ada 835 pihak yang terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap transparansi dan integritas pasar saham Indonesia, terutama setelah munculnya usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Selain itu, OJK juga menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelanggaran tersebut. Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek. Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa OJK tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan integritas pasar modal. Pengenaan denda diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih sehat.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan akan pentingnya mematuhi kewajiban, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Beberapa daerah seperti Riau, Tulungagung, dan Sulawesi Selatan tengah menawarkan program penghapusan denda hingga diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Program ini berlaku hingga akhir November 2026 dan diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. Meski demikian, fokus utama berita ini tetap pada sanksi besar di pasar modal yang melibatkan emiten-emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu.
Dengan total denda Rp2,1 triliun, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku pasar akan pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum secara konsisten. Ke depan, diharapkan pasar modal Indonesia semakin kuat dan dipercaya oleh investor domestik maupun internasional. Respons cepat dari BREN dan CUAN menunjukkan upaya perusahaan untuk tetap fokus pada operasional dan mendukung reformasi pasar modal. Pada akhirnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci terciptanya pasar yang adil dan berintegritas.
