Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih: Gebrakan atau Sumber Kegelisahan Baru?

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih: Gebrakan atau Sumber Kegelisahan Baru?
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih: Gebrakan atau Sumber Kegelisahan Baru?

FaktaHari – 18 Oktober 2026 | Rencana penyaluran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih semakin memanas. Usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono ini telah diajukan ke Kementerian Keuangan, namun menuai pro dan kontra. Pemerintah menyebutnya sebagai opsi perluasan akses layanan, sementara kalangan DPR dan ASN justru merasa gelisah dengan wacana gaji PNS lewat Kopdes yang dinilai terburu-buru dan minim sosialisasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk mendukung rencana tersebut, meski besaran anggaran dan mekanisme penyalurannya belum dirinci. “Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Ferry di Jakarta, Sabtu (17/10/2026). Ia bahkan memberi sinyal bahwa realisasi gaji PNS lewat Kopdes dapat dimulai pada 2026, meski tanpa penjelasan tanggal pasti dan koperasi mana yang terlibat.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa rencana tersebut belum berarti pemerintah akan mengalihkan seluruh pembayaran gaji ASN ke koperasi. “Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” katanya. Bima menjelaskan gerai Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi salah satu saluran pembayaran gaji ASN, termasuk pensiun, pada masa mendatang. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak. “Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Meski pemerintah berdalih opsi, kegelisahan di kalangan ASN tak terbendung. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menangkap kekhawatiran tersebut. “Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ujarnya. Khozin meminta pemerintah berhati-hati karena penyaluran gaji ASN terkait dengan berbagai aturan dan lembaga. Ia mempertanyakan payung hukum Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, apakah mengatur kewenangan penyaluran gaji. Selain itu, aturan PMK No. 188/PMK.05/2017 yang diubah menjadi PMK No. 158/PMK.05/2022 tentang Surat Perintah Pencairan Dana melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji juga menjadi sorotan. “Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” tegasnya.

Kritik lebih keras datang dari Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. Ia menilai wacana gaji PNS lewat Kopdes sebagai akal-akalan agar pegawai berbelanja di koperasi. “Koperasi Desa Merah Putih itu salah konsep sejak awal sebab sebagai koperasi dia tidak berdiri dari inisiatif warga,” kata Deddy. Ia menyoroti pembangunan Kopdes yang seragam tanpa model bisnis jelas, modal yang diambil dari Dana Desa, serta lahan yang dirampas dari tanah desa. Deddy memperkirakan Kopdes berpotensi gagal lebih dari 90 persen dan memicu persoalan hukum. “Usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes ini adalah akal-akalan agar para pegawai berbelanja di Kopdes ketika mengambil gaji. Ini akan menimbulkan banyak persoalan baru,” tuturnya. Ia pun meminta pemerintah membatalkan usulan tersebut dan mengevaluasi menyeluruh program Kopdes.

Dari kacamata kebijakan, rencana ini juga menuai pertanyaan mendasar. Apakah Kopdes hanya menjadi titik layanan pembayaran, sementara dana tetap berada di rekening bank atas nama penerima? Ataukah dana ditampung dan dikelola koperasi sebelum diserahkan? Kedua model memiliki risiko dan kebutuhan pengawasan berbeda. Jika Kopdes menjadi titik layanan bank, pemerintah perlu menjelaskan siapa yang menyediakan sistem, memproses transaksi, dan menangani gangguan. Jika dana ditampung koperasi, status kepemilikan dana, pemisahan dari kas usaha, pengawasan, dan perlindungan dana menjadi isu krusial. Pembagian peran ini juga menentukan biaya: siapa yang membayar imbal jasa koperasi? Apakah ada biaya tambahan bagi penerima gaji? Tanpa kejelasan, manfaat perluasan akses bisa berkurang jika penerima justru harus menanggung biaya lebih mahal.

Pemerintah berdalih perluasan layanan pembayaran gaji dan pensiun melalui Kopdes dimaksudkan untuk menambah pilihan akses masyarakat tanpa menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah. Namun, tujuan itu perlu diuji berdasarkan kebutuhan pengguna dan lokasi Kopdes. Penambahan titik pembayaran belum tentu mempermudah jika lokasinya lebih sulit dijangkau dibandingkan layanan yang biasa digunakan. Bagi pengguna yang terbiasa bertransaksi digital, kewajiban mendatangi Kopdes berpotensi mengurangi kemudahan. Manfaat bagi koperasi berupa imbal jasa dan peningkatan transaksi harus diimbangi dengan manfaat bagi penerima: akses lebih mudah, biaya terjangkau, serta pembayaran tepat waktu dan aman.

Hingga kini, besaran gaji PNS yang akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih belum diumumkan secara terperinci. Belum diketahui pula apakah seluruh komponen gaji akan disalurkan melalui koperasi atau hanya bagian tertentu. Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dan masih ada tunjangan yang menyertainya. Karena itu, gaji pokok tidak bisa dianggap sebagai total pendapatan bulanan PNS. Pemerintah juga belum menjelaskan koperasi mana saja yang terlibat dan bagaimana proses penyaluran gaji kepada PNS.

Wacana gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih masih menjadi bola liar. Di satu sisi, pemerintah ingin memperluas akses layanan keuangan hingga desa. Di sisi lain, para ASN, anggota DPR, dan pengamat menuntut kejelasan regulasi, mekanisme, dan perlindungan dana. Tanpa penjelasan transparan, kebijakan ini berisiko menimbulkan inefisiensi, biaya tambahan, dan kegelisahan berkepanjangan. Pemerintah perlu membuka desain layanan kepada publik sebelum diterapkan, memastikan kesiapan kelembagaan koperasi, serta menjamin bahwa penyaluran gaji tetap aman, tepat waktu, dan tidak memberatkan ASN. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan diukur dari perbaikan layanan bagi penerima gaji, bukan semata-mata dari pertumbuhan transaksi koperasi.

Exit mobile version