FaktaHari – 02 November 2026 | JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memicu reaksi luas. Keputusan Mahkamah Agung tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum sejak awal penerbitannya. Polemik ini bukan hanya menyeret nama Gibran, tetapi juga berpotensi merembet ke Presiden Prabowo Subianto dan dinamika politik nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut (ex tunc). Menurut Mahfud, pilihan kata ‘batal’ dalam amar putusan menunjukkan bahwa objek yang diputus dianggap tidak sah sejak awal. Ia membedakan dengan istilah ‘dibatalkan’ yang biasanya berlaku prospektif atau ke depan. ‘Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah dibatalkan atau MA membatalkan, artinya berlaku prospektif, sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi batal (bukan membatalkan),’ kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Minggu (1/11).
Putusan Mahkamah Agung ini juga menjadi pijakan bagi partai politik dalam menentukan sikap. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa putusan MA dan MK dapat mengubah dinamika sikap partai politik merespons polemik ijazah Gibran. PKB disebut telah melakukan komunikasi intensif secara informal dengan partai lain untuk membahas persoalan ini. Sementara itu, Sekjen Projo, Freddy Damanik, menilai polemik ijazah tidak hanya menargetkan Gibran tetapi juga Presiden Prabowo. Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, menyebut polemik ini berpotensi memiliki implikasi politik yang lebih luas.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai posisi Gibran sangat terdesak setelah Mahkamah Agung membatalkan suket penyetaraan ijazahnya. Pembatalan ini memperbesar peluang proses angket atau pemakzulan Gibran dimulai di DPR RI. Sebab, suket tersebut menjadi persyaratan yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu. Burhanuddin juga menyoroti putusan MK yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat. ‘Posisi Mas Gibran setelah MK menurut saya dalam posisi sangat terdesak. Sesuatu yang saya sayangkan karena pada saat sidang MK itu Mas Gibran terlalu pasif,’ ujarnya dalam program Kompas Petang, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti potensi pemakzulan Gibran usai keabsahan suket penyetaraan dibatalkan Mahkamah Agung. Menurutnya, masalah yang menyeret anak mantan Presiden Jokowi tersebut dapat berimbang ke posisi Prabowo. Partai Gerindra disebut cenderung menunggu terkait wacana pemakzulan wakil presiden. ‘Karena Pak Prabowo maju bersama Mas Gibran dan legalitas ijazah Mas Gibran dipersoalkan, bukan tidak mungkin kemudian muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumnya menuntut Mas Gibran mundur untuk kemudian meminta Pak Prabowo juga ikutan mundur,’ kata Burhanuddin.
Di sisi lain, dinamika serupa juga terjadi di Polandia. Presiden Polandia Karol Nawrocki bertemu Ketua Mahkamah Agung Zbigniew Kapinski di tengah ketegangan soal kendali atas Mahkamah Konstitusi. Nawrocki kembali ke Warsawa setelah membatalkan kunjungan ke Senegal demi memantau situasi. Ketua MA Polandia mengecam peristiwa di MK dan menegaskan bahwa konstitusi dan undang-undang merupakan batas kekuasaan negara, bukan keputusan politik. Hingga Jumat (30/10), situasi masih tegang dengan demonstran berkumpul di luar gedung MK. Pemimpin Partai Hukum dan Keadilan (PiS), Jaroslaw Kaczynski, menuding pemerintah akan menggunakan kekuatan melawan oposisi. Ketua serikat pekerja Solidaritas, Piotr Duda, bahkan menyerukan anggota untuk berkumpul dan melontarkan pernyataan keras kepada Perdana Menteri Donald Tusk dan menteri terkait.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Polandia, Tom Rose, menggambarkan kondisi tersebut sangat serius dan mendesak semua pihak menghindari tindakan yang dapat memicu kekerasan. Sementara itu, di Indonesia, bola panas polemik ijazah Gibran kini berada di tangan Gibran dan partai politik di DPR. Putusan Mahkamah Agung menjadi babak baru dalam kontestasi hukum dan politik yang diperkirakan akan terus berkembang.
Dengan berbagai implikasi hukum dan politik yang muncul, putusan Mahkamah Agung mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran tidak hanya berdampak pada posisi Wakil Presiden, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas politik nasional. Partai politik pun dituntut untuk mengambil sikap berdasarkan putusan MA dan MK, sementara publik menanti langkah selanjutnya dari Gibran dan pemerintah.
