FaktaHari – 30 Oktober 2026 | Pertemuan antara Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, pada Rabu (28/10/2026), menjadi sorotan politik nasional. Kunjungan tersebut tidak hanya membahas agenda bilateral, tetapi juga beririsan dengan isu karhutla yang tengah memanas. Komisi I DPR RI menilai langkah Singapura tersebut sebagai upaya menegaskan kepentingan nasional mereka, terutama terkait dampak kabut asap lintas batas yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Ketua Wantimpres Pratikno membantah rapat pleno yang digelar Kamis (29/10/2026) membahas hasil pertemuan tersebut. “Ooo… ya enggaklah,” ujar Pratikno saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan. Menurutnya, rapat pleno lebih fokus pada persoalan kesekretariatan dan diskusi berbagai isu yang menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden. Pernyataan ini justru memantik spekulasi publik mengenai sejauh mana pembahasan karhutla dalam pertemuan dengan Menlu Singapura.
Di sisi lain, pegiat media sosial Muchlis A. Rofik menilai Singapura berhak marah atas kiriman asap dari Indonesia. “Pemerintah dan rakyat manapun berhak marah atas kiriman asap dari negara lain yang membuat mereka sakit, tidak bisa bekerja, dan ekonomi terganggu,” tulisnya di akun X pribadinya, Kamis (29/10/2026). Ia juga menyoroti langkah tegas Singapura yang memanggil 10 eksekutif dan pimpinan senior dari 10 perusahaan besar yang diduga terkait karhutla. Menurutnya, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo harus meniru ketegasan Singapura dalam menindak korporasi yang terlibat. “Soal ketegasan ini, rezim Prabowo mesti belajar sama Singapura. Tidak perlu teriak marah-marah. Cukup dengan bertindak,” tandasnya.
Tekanan terhadap Indonesia semakin kuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), merinci bahwa empat korporasi merupakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. “Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima 104 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan total area terbakar hampir 30 ribu hektare. Sebanyak 97 LP telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 perusahaan PMA, dengan rincian sebagai berikut:
- Malaysia: 8 perusahaan
- Singapura: 9 perusahaan
- Inggris: 2 perusahaan
- China: 1 perusahaan
- Jepang: 1 perusahaan
- Korea Selatan: 1 perusahaan
Modus operandi para tersangka korporasi antara lain membakar lahan secara sengaja maupun karena kelalaian, yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, serta terbakarnya lahan. Selain korporasi, penyidik juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla tersebut.
Keterlibatan sejumlah perusahaan asal Singapura dalam daftar tersangka karhutla menjadi pukulan tersendiri bagi hubungan bilateral kedua negara. Di satu sisi, Singapura menunjukkan sikap tegas dengan memanggil eksekutif perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas asap lintas batas. Di sisi lain, Indonesia tengah berupaya menegakkan hukum secara adil tanpa pandang asal modal. Publik menantikan apakah pemerintah akan serius memburu korporasi yang dimaksud, sebagaimana ditegaskan Muchlis A. Rofik. “Kalau tahu, kenapa didiamkan?” ujarnya.
Dinamika ini mencerminkan kompleksitas diplomasi lingkungan di kawasan ASEAN. Singapura, sebagai negara yang paling terdampak kabut asap, terus menekan Indonesia agar mengambil langkah konkret. Sementara Indonesia berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi, politik, dan lingkungan. Pertemuan Menlu Singapura dengan Prabowo di Hambalang menjadi momen penting untuk menguji komitmen kedua negara dalam menyelesaikan persoalan karhutla secara tuntas.
Ke depan, publik akan mencermati apakah langkah hukum terhadap 20 korporasi tersangka, termasuk yang berasal dari Singapura, akan berjalan transparan dan adil. Ketegasan Singapura dalam memanggil eksekutif perusahaan patut menjadi contoh bagi Indonesia untuk tidak ragu menindak pelaku pembakaran lahan. Dengan demikian, hubungan bilateral tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan nasional masing-masing negara.
