FaktaHari – 30 Oktober 2026 | Isu mengenai penghapusan program BPJS Kesehatan dan penggantiannya dengan klinik kesehatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sempat viral di media sosial. Namun, pihak BPJS Kesehatan dengan tegas membantah kabar tersebut. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan normal dan tidak ada perubahan kebijakan.
Kabar yang beredar di Facebook pada 27 Oktober 2026 itu menyebutkan bahwa BPJS akan dihapus dan diganti dengan klinik kesehatan Kopdes. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyatakan bahwa program yang ada saat ini sudah amburadul. Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu (28/10/2026).
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan dilindungi oleh payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut secara spesifik mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penyelenggaraan Program JKN bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional.
Meski isu penghapusan BPJS Kesehatan beredar, program ini justru terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya adalah kerja sama dengan perusahaan di Bitung, Sulawesi Utara, yang menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado, dr. Meryta O. Rondonuwu, mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurutnya, program CSR ini merupakan jawaban dari Pemerintah Kota Bitung untuk mengikutsertakan masyarakatnya dalam program JKN. “Ada sekitar 16 ribu masyarakat di Kota Bitung yang mengikuti program JKN-KIS kelas tiga dan menunggak iuran. Dana CSR yang terkumpul sekitar Rp60 juta dialokasikan untuk membayar tunggakan tersebut,” jelas dr. Meryta di Bitung, Selasa (15/3/2022).
Setelah tunggakan dibayar, kartu JKN-KIS peserta tersebut menjadi aktif kembali dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan berharap komitmen perusahaan di Bitung dapat diikuti oleh perusahaan lain di berbagai daerah.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus memperluas akses layanan kesehatan preventif. Salah satunya adalah pemeriksaan pap smear gratis bagi peserta JKN untuk mendeteksi dini kanker serviks. Layanan ini dapat diakses tanpa biaya selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan pap smear dilakukan dengan mengambil sampel sel dari leher rahim untuk mengetahui adanya sel abnormal.
Dengan berbagai program dan jaminan hukum yang ada, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. BPJS Kesehatan memastikan bahwa program JKN tetap berjalan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan. Isu penghapusan BPJS Kesehatan hanyalah hoaks yang meresahkan.
Sebagai kesimpulan, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan penggantiannya dengan klinik Kopdes adalah tidak benar. Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan masih berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya. Dukungan dari berbagai pihak, seperti perusahaan melalui CSR dan pemerintah daerah, semakin memperkuat keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional ini.
