FaktaHari – 16 Juli 2026 | Jakarta – Kekhawatiran akan Pasal-pasal ‘selundupan’ tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan kembali mencuat di tengah pembahasan sejumlah RUU strategis. Para pengamat dan aktivis menilai bahwa pasal-pasal yang tidak transparan dan disisipkan dalam undang-undang dapat menjadi alat pembungkaman, sebagaimana yang terjadi dalam pengalaman sebelumnya.
Pasal-pasal ‘selundupan’ tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan, terutama jika dikaitkan dengan klausul keamanan yang multitafsir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya membantah adanya penolakan terhadap RUU Perampasan Aset, namun publik tetap waspada terhadap potensi penyelundupan norma yang merugikan hak asasi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar DPR hati-hati dalam menyusun RUU agar tidak menimbulkan abuse of power, sejalan dengan kekhawatiran terhadap RUU Hak Cipta.
Dalam konteks ini, Pasal-pasal ‘selundupan’ tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan karena memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada negara. Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara juga menggugat Pasal 50A UU P2SK yang memberikan kekebalan hukum bagi pembeli Patriot Bond, menunjukan pola serupa di mana pasal tertentu menciptakan imunitas yang bertentangan dengan konstitusi. “Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law,” ujar Muhamad Saleh, kuasa hukum pemohon.
Zaenur Rohman dari PUKAT FH UGM menambahkan, pembentukan undang-undang harus mempertimbangkan dampak terhadap kelompok rentan. Pembahasan RUU Perampasan Aset misalnya, memunculkan dua opsi pengelolaan aset yang masing-masing memiliki konsekuensi. Namun, kekhawatiran utama adalah penyelundupan pasal yang justru melemahkan perlindungan hukum. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada 2026, sementara pengamat mendesak agar RUU Hak Cipta tidak dijadikan kendaraan untuk pasal-pasal yang membatasi kebebasan.
Pasal-pasal ‘selundupan’ tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan karena tidak melalui proses partisipasi publik yang memadai. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengklaim bahwa DPR membuka ruang masukan, namun praktiknya seringkali pasal sensitif disisipkan di akhir. “Kami akan upayakan maksimal selesai tahun ini, dengan tetap mendengar masukan publik,” kata Saan. Namun, kekhawatiran tetap ada karena pengalaman masa lalu menunjukan bahwa pasal-pasal semacam itu kerap lolos tanpa kajian mendalam.
Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya merujuk pada UUD 1945 dan KUHAP Baru dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, sebuah prinsip yang juga harus diterapkan pada RUU Hak Cipta. “Jangan sampai timbul kesewenang-wenangan. Aset harus menunggu putusan pengadilan,” tegasnya. Prinsip yang sama berlaku untuk pembatasan kebebasan pers: harus ada jaminan due process of law.
Di sisi lain, pemerintah menunggu DPR menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset, namun perhatian publik justru tertuju pada RUU Hak Cipta yang dinilai lebih rentan terhadap penyelundupan pasal. Koalisi masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi jika pasal-pasal tersebut tetap disahkan. “Ketika hukum dibuat untuk menutup pintu penyelidikan dan pembuktian, maka yang dilemahkan adalah konstitusi itu sendiri,” tutup Saleh.
Ke depan, transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar RUU Hak Cipta tidak menjadi alat pembungkaman. Pasal-pasal ‘selundupan’ yang mengatasnamakan keamanan negara harus dihindari, karena demokrasi dan kebebasan pers adalah fondasi negara hukum Indonesia.
