FaktaHari – 16 Juli 2026 | Kemendikdasmen Sebut Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah Demi Lindungi Siswa LPP RRI menjadi sorotan publik setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik di tengah maraknya penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada perlindungan anak. “Dasar utama kebijakan ini tentu saja perlindungan anak dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta kondusif,” ujar Prita dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, penggunaan gawai yang kurang tepat selama pembelajaran dapat mengurangi fokus belajar siswa. Selain itu, risiko paparan konten negatif dan gangguan kesehatan mental juga semakin meningkat.
Kemendikdasmen Sebut Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah Demi Lindungi Siswa LPP RRI bukan berarti melarang penggunaan gawai sepenuhnya. Pemerintah memahami bahwa teknologi dapat menjadi alat bantu pembelajaran yang efektif. Oleh karena itu, gawai tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan sesuai pertimbangan dan pengawasan guru. Sekolah juga didorong untuk memperkuat literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
Pelaksanaan kebijakan ini disesuaikan dengan karakteristik setiap jenjang pendidikan dan kondisi masing-masing sekolah. Aturan teknis akan dimasukkan dalam tata tertib serta SOP yang disusun oleh kepala sekolah. Mekanisme penyimpanan gawai sebelum pembelajaran dimulai hingga waktu pengembaliannya diatur oleh pihak sekolah. Guru menjadi pihak utama yang mengawasi penggunaan gawai saat diperlukan dalam proses belajar mengajar.
Kemendikdasmen mencatat bahwa sejumlah kasus perundungan di sekolah berawal dari interaksi yang terjadi di ruang digital. Ancaman kejahatan siber, adiksi digital, dan paparan konten negatif juga menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikdasmen Sebut Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah Demi Lindungi Siswa LPP RRI merupakan langkah strategis untuk meminimalisir dampak negatif teknologi di lingkungan sekolah.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu membangun budaya belajar yang lebih sehat dan produktif. Interaksi antarsiswa diharapkan meningkat tanpa terganggu oleh distraksi penggunaan gawai. “Harapan kami, anak-anak memiliki konsentrasi belajar yang optimal dan interaksi sosial yang lebih baik. Mereka dapat menggunakan teknologi secara aman serta bertanggung jawab,” pungkas Prita.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan para pelajar dapat lebih fokus pada proses belajar, mengembangkan keterampilan sosial secara langsung, dan terhindar dari risiko negatif dunia digital. Kemendikdasmen Sebut Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah Demi Lindungi Siswa LPP RRI menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kondusif dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan siswa.
