FaktaHari – 08 Oktober 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berlangsung penuh sesak dengan pengunjung dan jurnalis, serta dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrie Adriansyah didakwa menerima uang, saham, tanah, dan bangunan dari sejumlah pihak yang perkaranya tengah ditangani. Total penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan Febrie mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui sejumlah orang dan rekening kantor hukum.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun ketika menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung. “Diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum,” kata Jaksa dalam persidangan.
Salah satu aliran uang yang diungkap dalam dakwaan mencapai Rp79.842.093.704. Uang tersebut diterima melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm pada periode 2021 hingga Juni 2026. Jaksa menyebut rekening tersebut digunakan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan menerima uang dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Pada 2021, misalnya, terdapat penerimaan dari Indonesia Exim sebesar Rp5,2 miliar yang dikaitkan dengan perkara korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013-2019. Memasuki 2022, penerimaan berasal dari sejumlah pihak, di antaranya LPEI sebesar Rp1,115 miliar, Krakatau Steel Rp1,18 miliar, Karya Indah Alam Sejahtera Rp1,3 miliar, Decky Aditya Rp300 juta, Sinarmas Asset Management Rp950 juta, Bandung Indah Gemilang Rp436,5 juta, Inti Sumber Bajasakti Rp1,5 miliar, dan Sinarmas Agro Rp1 miliar.
Selain itu, Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pemerasan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan mencapai 5.000.000 dolar Singapura atau setara Rp55.000.000.000.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membangun perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah hanya berdasarkan asumsi keterkaitan antara terdakwa dengan pihak lain. Yanuar menilai proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
“Tanpa bukti transfer atau perintah eksplisit yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice,” kata Yanuar di Jakarta, Kamis (8/10).
Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB ini berlangsung penuh sesak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan mengaktifkan videotron dan speaker di lobby yang menayangkan jalannya persidangan Febrie. Jurnalis dan pengunjung yang tak kebagian di dalam ruang sidang bisa mengikuti lewat videotron itu.
Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lain, yakni Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin, akhirnya tiba di ruang sidang Hatta Ali. Mereka jalan satu per satu di tengah ruang sidang, membelah lautan jurnalis dan pengunjung. Saking penuhnya, ketiga terdakwa langsung ditempatkan di kursi terdakwa yang berada di depan meja hakim. Bahkan, kedatangan para terdakwa membuat pagar kayu pembatas wilayah pengunjung patah terdesak orang-orang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Publik menunggu proses hukum selanjutnya, terutama terkait pembuktian dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
