Ratusan Ponsel dan Senjata Tajam Dimusnahkan: Bukti Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang

Ratusan Ponsel dan Senjata Tajam Dimusnahkan: Bukti Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang
Ratusan Ponsel dan Senjata Tajam Dimusnahkan: Bukti Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang

FaktaHari – 16 Juli 2026 | Fenomena Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang LPP RRI kembali terungkap setelah petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memusnahkan ratusan barang terlarang hasil sitaan razia. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) setempat, Nur Abimantrana Pamungkas, mengungkapkan bahwa barang bawaan ilegal seperti telepon seluler dan senjata tajam rakitan masih ditemukan di kamar hunian narapidana. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen pemberantasan barang ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam razia yang digelar secara rutin, petugas menyita sebanyak 110 ponsel, 64 pengisi daya, satu powerbank, sembilan airphone, terminal kabel listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim). Barang-barang tersebut ditemukan disembunyikan di lemari dan bantal milik narapidana. Modus penyelundupan yang paling umum dilakukan adalah melalui kunjungan keluarga atau kerabat yang menitipkan barang. Sebagian kecil lainnya merupakan peninggalan narapidana yang telah bebas.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, menegaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi tegas bagi warga binaan yang terbukti menyembunyikan barang terlarang. Hukuman yang dijatuhkan meliputi pencantuman dalam Register F sehingga tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat selama satu tahun. Selain itu, narapidana juga dapat ditempatkan di sel isolasi (strapsel) sebagai bentuk hukuman disiplin.

“Kami mewujudkan komitmen nyata di hadapan barisan aparat penegak hukum dalam memberantas barang terlarang. Pemusnahan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pemuda Tangerang,” ujar Nur Abimantrana. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di lapangan Lapas dengan menghancurkan ponsel menggunakan palu dan membakar barang-barang tersebut dalam tong.

Kejadian ini menguatkan fakta bahwa Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang LPP RRI meskipun pengawasan diperketat. Petugas rutin mengadakan inspeksi mendadak (sidak) dan razia hingga tiga kali seminggu, terutama di kamar yang mencurigakan. Pelaksanaan sidak melibatkan jajaran aparat penegak hukum, termasuk Kapolsek Tangerang, Kompol Suyanto; Komandan Koramil 01/Tangerang, Mayor Inf Jefriansen Sipayung; serta Kabid Binmas Kantor Wilayah Pemasyarakatan Banten, Yogi Suhara.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Ditjendpas Banten telah memeriksa 16 petugas Lapas Pemuda Tangerang, termasuk Kalapas dan Kepala KPLP, terkait temuan narkoba di kamar narapidana. Kepala Kantor Wilayah, M Ali Syeh Banna, menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan jika terbukti bersalah, petugas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Bahaya barang ilegal di dalam lapas tidak hanya mengancam keamanan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk tindak kriminal lanjutan. Ponsel, misalnya, sering digunakan untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam penjara. Oleh karena itu, pemusnahan massal ini menjadi langkah penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang.

Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya pemerintah dengan tidak menitipkan barang terlarang saat menjenguk narapidana. Selain itu, pengawasan ketat terhadap kunjungan perlu terus ditingkatkan agar Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang LPP RRI tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir adanya pelanggaran di dalam lapas. Dengan sanksi tegas dan razia berkala, diharapkan lingkungan pemasyarakatan dapat bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba. Komitmen untuk memberantas barang ilegal harus terus dibarengi dengan inovasi pengamanan agar narapidana tidak memiliki kesempatan untuk menyimpannya.

Kesimpulannya, fenomena Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang LPP RRI menunjukkan bahwa meskipun ada upaya penertiban, celah penyelundupan masih ada. Diperlukan kerjasama antara petugas, aparat hukum, dan masyarakat untuk menutup celah tersebut. Langkah pemusnahan dan sanksi yang dijatuhkan sudah tepat, namun harus diimbangi dengan peningkatan teknologi deteksi dan pengawasan kunjungan. Hanya dengan demikian, Lapas Pemuda Tangerang dapat menjadi lembaga pemasyarakatan yang benar-benar aman dan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *