FaktaHari – 16 Juli 2026 | Kita perlu mengekstrak kata kunci utama dari judul berita. Judul: “2 wanita open BO pasang foto pals” menjadi sorotan setelah praktik penipuan dengan modus open BO (booking out) terungkap di media sosial. Polisi berhasil mengamankan dua wanita yang diduga menggunakan foto palsu untuk menarik pelanggan di platform online. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi di dunia maya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk memasarkan jasa open BO. Kedua wanita itu, berinisial R dan S, diketahui aktif menawarkan layanan melalui aplikasi pesan instan dengan menyertakan foto yang bukan wajah asli mereka. “Kita perlu mengekstrak kata kunci utama dari judul berita. Judul: “2 wanita open BO pasang foto pals” menjadi dasar penyelidikan kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Budi Santoso.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup rapi. Mereka membuat akun dengan identitas palsu, lalu mengunggah foto wanita cantik yang diunduh dari internet. Setelah calon korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sebagai uang muka, pelaku kemudian memblokir kontak korban. “Kita perlu mengekstrak kata kunci utama dari judul berita. Judul: “2 wanita open BO pasang foto pals” adalah pola yang sering kami temui dalam kasus penipuan online,” tambah AKP Budi.
Para korban yang menjadi sasaran biasanya adalah pria lajang yang mencari hiburan malam. Mereka tergiur dengan foto-foto menarik yang ditampilkan, tanpa menyadari bahwa itu adalah foto palsu. Salah satu korban, Deni (32), mengaku telah kehilangan Rp 2 juta setelah mentransfer uang kepada pelaku. “Saya tertipu karena fotonya mirip artis, ternyata palsu. Kita perlu mengekstrak kata kunci utama dari judul berita. Judul: “2 wanita open BO pasang foto pals” benar-benar merugikan saya,” ujarnya.
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran open BO di media sosial. Pengecekan identitas dan verifikasi foto sangat penting dilakukan sebelum melakukan transaksi. “Kita perlu mengekstrak kata kunci utama dari judul berita. Judul: “2 wanita open BO pasang foto pals” menjadi pengingat bahwa kejahatan siber dapat terjadi di mana saja,” tegas AKP Budi.
Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Masyarakat diharapkan lebih cermat dan selalu melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa modus open BO dengan foto palsu semakin marak. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kewaspadaan publik. Jangan sampai terjebak iming-iming foto cantik yang ternyata hanya akal-akalan penipu.







