FaktaHari – 16 Juli 2026 | Revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Diarahkan Dorong Regenerasi dan Kesejahteraan Petani menjadi sorotan utama dalam Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang digelar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Forum ini mempertemukan Komite II DPD RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, dengan menghadirkan Guru Besar Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., selaku Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU.
Dalam kesempatan tersebut, Subejo menjelaskan bahwa Revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Diarahkan Dorong Regenerasi dan Kesejahteraan Petani tidak sekadar memperbarui ketentuan lama, tetapi mengubah paradigma pembangunan pertanian nasional. Perlindungan petani harus mampu menjamin keberlanjutan usaha tani, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan terhadap risiko, serta mendorong lahirnya generasi baru petani yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai prioritas legislasi nasional.
Tim ahli yang dipimpin Subejo menyusun naskah akademik, merumuskan substansi perubahan pasal, dan mensinkronkan berbagai masukan dari akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, serta pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran tim multidisiplin dari USU, Unhas, Universitas Prasetiya Mulya, dan Institut Islam Mambaul Ulum memastikan revisi undang-undang mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi pertanian, kelembagaan, pembangunan wilayah, hingga dinamika sosial petani.
Salah satu inovasi kunci adalah penguatan konsep Petani Muda dan Regenerasi Petani sebagai bagian integral dari sistem perlindungan dan pemberdayaan. Melalui perubahan Pasal 1, didefinisikan Petani Muda berusia 19–39 tahun dan regenerasi petani sebagai proses strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian. Regenerasi petani diakomodasi secara eksplisit dalam ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan pertanian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi digital. Inovasi ini menegaskan bahwa Revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Diarahkan Dorong Regenerasi dan Kesejahteraan Petani.
Selain regenerasi, revisi mengusulkan penguatan perlindungan sosial melalui jaminan sosial nasional, perluasan penerima manfaat hingga petani muda, pengembangan prasarana pertanian berbasis teknologi informasi, sistem peringatan dini perubahan iklim, serta peningkatan layanan publik pertanian melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di bidang kelembagaan dan pemberdayaan ekonomi, diusulkan penguatan kebijakan harga dasar minimum, pengembangan sistem pemasaran digital, penyediaan minimal satu penyuluh pertanian di setiap desa, peningkatan kompetensi penyuluh, dan penguatan kelembagaan petani melalui koperasi tani.
Perhatian khusus juga diberikan pada akses lahan petani dengan menyesuaikan ketentuan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013, termasuk penghapusan mekanisme hak sewa dan penguatan perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi tidak terkendali. Sebuah bab baru mengenai Regenerasi Petani dan Petani Muda ditambahkan, yang mengatur pendidikan, pelatihan, magang, akses lahan, pembiayaan, teknologi, kewirausahaan, digitalisasi, penelitian, inovasi, hingga kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan kelembagaan petani.
Prof. Subejo menegaskan bahwa Revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Diarahkan Dorong Regenerasi dan Kesejahteraan Petani harus menjadi landasan hukum yang lebih kuat menghadapi tantangan pembangunan pertanian ke depan. Regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan komprehensif, tetapi juga mendorong transformasi pertanian nasional menuju sistem yang modern, tangguh, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keberhasilan revisi ini diukur dari perubahan nyata dalam kehidupan petani Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan pertanian Indonesia semakin maju, mandiri, dan berdaulat. Perlindungan yang kuat, pemberdayaan berkelanjutan, regenerasi petani, penguatan kelembagaan, digitalisasi pertanian, dan peningkatan kesejahteraan menjadi fondasi utama menuju masa depan pertanian yang lebih cerah.











