FaktaHari – 14 Oktober 2026 | Jakarta – Isu gagal bayar kembali menjadi sorotan di Indonesia, kali ini menerpa dua sektor berbeda namun sama-sama krusial: layanan kesehatan dan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sebuah unggahan viral di media sosial Threads mengungkap keluhan seorang dokter spesialis yang mengaku belum menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan sejak Juli 2026. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau ketat penyelesaian kasus gagal bayar di tiga platform pinjaman daring, yaitu Akseleran, Crowde, dan KoinP2P.
Dalam unggahan akun @an*** yang ramai diperbincangkan, sang dokter menyatakan untuk sementara tidak dapat melayani pasien pengguna BPJS Kesehatan karena pembayaran klaim belum cair. Ia juga mencontohkan kebijakan baru yang membuat tindakan medis yang sudah dilakukan di masa lalu tidak lagi ditanggung, sehingga ia diminta mengembalikan dana yang sudah diterima. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan potensi gangguan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas membantah adanya kondisi gagal bayar. “Hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Ia memastikan seluruh klaim yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap akan dibayarkan sesuai ketentuan, maksimal 15 hari kalender sejak dokumen lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit bahkan lebih cepat, yaitu 13,6 hari kalender. “Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit,” tambah Rizzky.
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada hak peserta JKN. Seluruh layanan, termasuk tindakan medis, obat-obatan, dan pemeriksaan penunjang, tetap diberikan sesuai indikasi medis. Komitmen ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat dan memastikan kelancaran akses kesehatan nasional.
Di sisi lain, industri fintech P2P lending juga dihadapkan pada persoalan gagal bayar yang tak kalah pelik. OJK mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus di PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) masih berjalan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan pihaknya terus memantau secara ketat penyelesaian portofolio kepada lender (pemberi dana).
Kasus gagal bayar Akseleran terkuak pada awal 2025 akibat masalah pada sejumlah peminjam. Sementara itu, KoinP2P mengalami gagal bayar imbal hasil sebesar Rp 360 miliar yang dibawa kabur borrower. Adapun Crowde terjerat dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif, yang menyebabkan OJK mencabut izin usahanya. OJK meminta Akseleran mengoptimalkan upaya recovery aset secara transparan demi pengembalian dana lender secara maksimal. Proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia disebut telah memasuki tahap akhir dengan penyelesaian kewajiban kepada enam lender senilai sekitar Rp3,04 miliar.
Fenomena gagal bayar di dua sektor ini menunjukkan betapa pentingnya tata kelola keuangan yang ketat, baik di lembaga publik maupun swasta. Di satu sisi, BPJS Kesehatan berupaya menjaga kepercayaan dengan memastikan tidak ada tunggakan. Di sisi lain, OJK terus mengawal penyelesaian di fintech agar lender tidak dirugikan. Hingga kini, outstanding pembiayaan pinjaman daring di Indonesia mencapai Rp106,94 triliun per Agustus 2026, dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di posisi 4,73%. Angka ini menjadi pengingat bahwa risiko gagal bayar tetap perlu diwaspadai oleh semua pihak, baik penyelenggara, regulator, maupun pengguna jasa keuangan digital.
