Berita  

Kemnaker Buka 3 Jalur Pengaduan WLKP, Dari Email Hingga Pendampingan Tatap Muka

Kemnaker Buka 3 Jalur Pengaduan WLKP, Dari Email Hingga Pendampingan Tatap Muka
Kemnaker Buka 3 Jalur Pengaduan WLKP, Dari Email Hingga Pendampingan Tatap Muka

FaktaHari – 20 Oktober 2026 | Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada dunia usaha. Melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Kemnaker resmi membuka tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala saat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pelaporan dapat dipenuhi secara tertib dan tepat waktu, sehingga data ketenagakerjaan nasional semakin akurat.

Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pihaknya menyediakan tiga saluran resmi yang dapat dimanfaatkan perusahaan. “Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Layanan pertama adalah pengaduan melalui surat elektronik. Perusahaan yang menghadapi masalah saat mengisi atau menyampaikan laporan WLKP dapat mengirimkan keluhan ke alamat email resmi yang telah disediakan. Layanan kedua adalah konsultasi secara langsung. Perusahaan dapat mendatangi Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, atau menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan. Layanan ketiga berupa panduan pelaporan yang dapat diakses secara daring melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Ismail menekankan bahwa WLKP memiliki peran krusial dalam pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, ia mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia jika menemui kendala. “WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” tegasnya.

Melalui penyediaan tiga layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan WLKP tepat waktu. Pelaporan yang tertib diharapkan turut mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat, yang pada akhirnya akan memperkuat perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, di tengah upaya penguatan layanan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga terus membangun sinergi dengan organisasi buruh. Baru-baru ini, Camellia Panduwinata Lubis bersama Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman, Garmen, Tekstil, dan Kulit (F-SARBU MUSI RTMM-GARTEK), Abdullah Affas, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., IPU. Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan dan kesejahteraan buruh, pengembangan kompetensi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Camellia menilai organisasi buruh memiliki posisi strategis dalam menyampaikan aspirasi pekerja sekaligus menjadi mitra pemerintah. “Pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional. Karena itu, perlindungan hak-hak buruh, peningkatan keterampilan, dan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi agar pekerja Indonesia mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kebutuhan pasar kerja.

Abdullah Affas menyoroti pentingnya perhatian terhadap pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, minuman, garmen, tekstil, dan kulit. Menurutnya, sektor-sektor tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, sehingga perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri perlu menjadi perhatian bersama. Ia berharap komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, khususnya dalam penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, peningkatan produktivitas, perlindungan hak pekerja, serta penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog konstruktif.

Di sisi lain, isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa BSU akan diberikan lagi pada tahun 2026. Bantuan ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun, diberikan satu kali untuk tiga bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Namun, Kemnaker belum merilis regulasi resmi terkait syarat, cara cek penerima, maupun tanggal pencairan BSU 2026. “Untuk BSU 2026, tunggu pengumuman resmi dari Kemnaker ya!” demikian keterangan di akun Instagram resmi Kemnaker.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia baru saja menerima pejabat baru. H. Trisko Defriyansa, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, resmi dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3. Pelantikan ini menandai peralihan tugas Trisko dari pemerintahan daerah ke tingkat pusat. Ia menyatakan siap mendukung peningkatan kinerja Kemnaker, khususnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan berbagai langkah tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus berupaya memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan memastikan kepatuhan perusahaan melalui sistem pelaporan yang mudah diakses. Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan mampu menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif, produktif, dan berkeadilan, sejalan dengan tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Exit mobile version