FaktaHari – 15 Oktober 2026 | Jakarta – Polemik seputar masa jabatan pejabat publik kembali mencuat dalam dua isu berbeda namun sama-sama krusial. Di satu sisi, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa seorang kepala staf angkatan yang baru menjabat selama satu jam pun sudah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Panglima TNI. Di sisi lain, sejumlah pemohon resmi menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.
Pernyataan TB Hasanuddin disampaikan menyusul rotasi jabatan Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) antara Jenderal Maruli Simanjuntak dan Jenderal Tandyo Budi Revita. Menurut politisi PDIP itu, tidak ada ketentuan baku mengenai masa jabatan minimal bagi seorang kepala staf untuk naik pangkat menjadi Panglima TNI. “Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menambahkan bahwa rotasi tersebut bisa menjadi sinyal bagi Tandyo Budi Revita untuk menggantikan Panglima TNI saat ini, Agus Subiyanto, dalam dua bulan ke depan. Publik diminta menunggu dinamika politik yang akan terjadi.
Sementara itu, di ranah legislatif daerah, gugatan terhadap Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 telah teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Nazri, meminta MK mengubah ketentuan masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Mereka menginginkan agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Permohonan ini didasari oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Pemilu nasional akan memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal untuk DPRD akan dilaksanakan bersamaan dengan pilkada pada 2031. Para pemohon khawatir tanpa aturan transisi yang jelas, akan terjadi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah antara 2029 hingga 2031.
Isu masa jabatan ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh dua aspek fundamental: kepemimpinan di institusi pertahanan dan kesinambungan demokrasi di tingkat daerah. Di TNI, pernyataan TB Hasanuddin mengindikasikan bahwa fleksibilitas masa jabatan dianggap wajar dalam rotasi pucuk pimpinan. Namun, di parlemen daerah, justru muncul tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan secara signifikan. Perbedaan perspektif ini memicu perdebatan di kalangan pengamat politik dan hukum. Mereka mempertanyakan apakah perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 tidak akan menimbulkan masalah legitimasi dan akuntabilitas, mengingat anggota DPRD terpilih pada 2024 seharusnya hanya melayani selama lima tahun.
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa permohonan ini terbatas pada dua pasal tersebut dan bertujuan mencegah kekosongan jabatan. “Apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2024 berakhir pada 2029 dan tidak terdapat mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai terselenggaranya pemilihan umum daerah, maka terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah,” ujar Muhammad Nazri. Ia menambahkan bahwa perpanjangan harus memiliki dasar hukum dan batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional.
Kesimpulannya, perdebatan mengenai masa jabatan di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan akan stabilitas dan kepastian hukum di satu sisi, dengan prinsip demokrasi dan rotasi kekuasaan di sisi lain. Di TNI, masa jabatan yang singkat dianggap tidak masalah selama ada Surat Keputusan. Di DPRD, justru masa jabatan yang terlalu panjang dikhawatirkan akan mengurangi semangat pembaruan dan partisipasi publik. Keputusan MK atas gugatan ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan, sementara dinamika di TNI terus berlangsung dalam dua bulan mendatang.
