FaktaHari – 27 Juli 2026 | Jakarta – Sindiran pedas Mahfud MD seusai Febrie Adriansyah klaim dikriminalisasi: Enggak ada maling ngaku! Pernyataan itu dilontarkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menanggapi klaim mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang menyebut dirinya dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam keterangannya di sela-sela Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026), Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa dalih kriminalisasi adalah alasan klasik yang kerap diucapkan para koruptor. “Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang ‘Saya dikriminalisasi’. Bukan hanya dia kan? Semua pun orang bilang dikriminalisasi,” ujar Mahfud.
Ia menganalogikan perilaku tersebut dengan seseorang yang sebelumnya berpakaian minim lalu mendadak mengenakan kerudung setelah tersangkut kasus korupsi demi membangun citra tidak bersalah. “Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah,” tegasnya. Sindiran pedas Mahfud MD seusai Febrie Adriansyah klaim dikriminalisasi: Enggak ada maling ngaku! ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, hampir tidak pernah ada pelaku yang mengakui kesalahannya begitu saja.
Febrie sendiri resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ia terus bersikeras bahwa alat bukti belum cukup dan menyebut penahanannya sebagai bentuk kriminalisasi. Namun bagi Mahfud, pernyataan tersebut hanya memperkuat stereotip umum para terpidana korupsi.
Selain mengkritik klaim kriminalisasi, Mahfud juga menyoroti penahanan Febrie yang tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol. Menurutnya, selama ini para menteri dan pejabat lain yang menjadi tersangka selalu diperlakukan dengan protap yang sama, yaitu mengenakan rompi dan borgol. “Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi,” kata Mahfud. Ia menilai kelalaian itu tidak baik karena menunjukkan perlakuan istimewa. “Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Praktisi hukum pun menilai peluang praperadilan Febrie terbuka lewat pintu penyitaan emas 74 kg yang menjadi barang bukti. Namun, Mahfud menekankan bahwa masalah diskriminasi prosedural harus segera dibenahi. Ia mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sindiran pedas Mahfud MD seusai Febrie Adriansyah klaim dikriminalisasi: Enggak ada maling ngaku! pada akhirnya menegaskan bahwa di Indonesia, klaim kriminalisasi sudah menjadi pola yang berulang dalam skandal korupsi. Mahfud berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi pembelaan semacam itu dan tetap percaya pada proses hukum yang berjalan di Kejagung dan KPK.
