Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara dalam KSSK, Hanya Beri Masukan

Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara dalam KSSK, Hanya Beri Masukan
Purbaya Tegaskan Danantara Tak Punya Hak Suara dalam KSSK, Hanya Beri Masukan

FaktaHari – 29 Juli 2026 | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai rapat KSSK yang pertama kali dihadiri oleh CEO Danantara Rosan Roeslani dan COO Dony Oskaria, Selasa (28/7/2026). Purbaya: Danantara tak punya hak suara dalam pengambilan keputusan KSSK menjadi inti klarifikasi di tengah spekulasi keterlibatan lembaga investasi tersebut dalam kebijakan stabilitas keuangan.

Menurut Purbaya, kehadiran Danantara dalam rapat KSSK hanya sebagai pihak undangan, bukan anggota tetap. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengizinkan KSSK mengundang pihak lain di luar empat anggota tetap, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat proses yang terjadi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS.

Purbaya menjelaskan, keterlibatan Danantara bertujuan memperkaya perspektif regulator dengan masukan langsung dari pelaku usaha besar. Selama ini, regulator lebih banyak mengandalkan data makro, sementara Danantara dapat memberikan gambaran kondisi lapangan. “Kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang memanage bisnis yang besar. Danantara memberikan masukan positif pada rapat sore hari ini,” jelasnya. Meski demikian, Purbaya: Danantara tak punya hak suara dalam pengambilan keputusan KSSK kembali ditegaskan untuk menghindari konflik kepentingan. Jika agenda rapat berkaitan langsung dengan bisnis Danantara, mereka diminta keluar dari ruang pengambilan keputusan.

Rapat KSSK kali ini juga membahas dampak pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo. Purbaya memastikan koordinasi antarotoritas tetap solid. Destry Damayanti, yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI, dinilai memiliki pengalaman panjang di KSSK, baik saat menjabat di LPS maupun BI. “Ibu Destry bukan pemain baru, dia pemain lama. Jadi dia sudah terlibat dengan proses KSSK cukup lama,” kata Purbaya.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyoroti pentingnya kepastian transisi kepemimpinan BI untuk menjaga kepercayaan pasar. Sementara itu, ekonom Aviliani menilai pelibatan Danantara di KSSK wajar karena statusnya sebagai BUMN, namun ia mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi besar yang mendorong pelibatan tersebut. Purbaya menepis anggapan Danantara bisa memengaruhi kebijakan. “Danantara tidak bisa mempengaruhi kita. Tapi ketika dia memberi masukan boleh. Jadi memperkaya informasi ketika Kepala KSSK BI, OJK, LPS, Keuangan mengambil keputusan,” tegasnya.

Purbaya: Danantara tak punya hak suara dalam pengambilan keputusan KSSK menjadi pesan kunci agar publik tidak keliru memahami peran Danantara sebagai pemilik suara. Ke depan, Purbaya memastikan mekanisme KSSK tetap sesuai koridor hukum, dengan empat anggota utama sebagai pengambil keputusan final. Langkah ini diharapkan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika politik dan ekonomi.

Exit mobile version