FaktaHari – 29 Juli 2026 | Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus melanda Indonesia. Data terbaru menunjukkan 126 ribu pekerja kena PHK, Apindo dorong pemerintah reformasi UU ketenagakerjaan sebagai langkah antisipatif. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, periode Januari hingga Mei 2026 mencatat 126.000 tenaga kerja nonaktif akibat PHK. Angka ini menjadi alarm bagi dunia usaha dan pemerintah untuk segera bertindak.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di banyak negara akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, dan restrukturisasi rantai pasok. “Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar,” ujar Shinta.
Data BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK mencapai sekitar 50.000 klaim pada periode yang sama. Sementara itu, Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 46,9 pada Juni 2026, posisi terendah dalam setahun terakhir, menandakan kontraksi sektor manufaktur.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa langkah preventif sangat penting. “Kita berharap langkahnya lebih preventif, kalau bisa sejak keuntungan perusahaan rata-rata dalam 2-3 tahun berturut-turut menurun,” kata Bob. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan kondisi perusahaan dan mediasi sebelum PHK terjadi. Namun jika PHK tak terhindarkan, hak-hak pekerja harus dipenuhi.
Apindo meminta pemerintah tidak hanya fokus pada angka PHK, tetapi juga menyelesaikan masalah di hulu. Shinta Kamdani menekankan perlunya debottlenecking dan deregulasi untuk mengatasi hambatan yang membebani dunia usaha. “Kami merasa isu-isu dalam debottlenecking ini adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, namun ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Dalam konteks 126 ribu pekerja kena PHK, Apindo dorong pemerintah reformasi UU ketenagakerjaan menjadi agenda prioritas. Bob Azam mendorong penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak sekadar merespons putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi berorientasi pada masa depan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, dan melindungi pekerja.
Industri padat karya menjadi sektor yang paling terdampak. Daya saingnya terus melemah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sektor ini masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar karena mayoritas pekerja Indonesia berpendidikan menengah ke bawah. Oleh karena itu, reformasi regulasi ketenagakerjaan dinilai krusial untuk menyelamatkan lapangan kerja.
Apindo juga menyoroti pentingnya penguatan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelatihan agar pekerja yang terkena PHK dapat beralih ke sektor lain. Pemerintah diminta memastikan kompensasi PHK berjalan sesuai aturan. “Dengan 126 ribu pekerja kena PHK, Apindo dorong pemerintah reformasi UU ketenagakerjaan agar tidak ada lagi gelombang PHK yang lebih besar,” pungkas Shinta.
Kesimpulannya, angka 126.000 pekerja nonaktif akibat PHK dalam lima bulan pertama 2026 menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Apindo menekankan bahwa reformasi UU Ketenagakerjaan, deregulasi, dan debottlenecking adalah kunci untuk mencegah krisis ketenagakerjaan yang lebih dalam. Langkah cepat dan tepat dari pemerintah sangat diharapkan agar dunia usaha dapat bernapas lega dan pekerja tetap terlindungi.
