Perpres Ojol Segera Terbit: Bocoran Isi dan Rapat DPR Bahas Aplikator Nakal

Perpres Ojol Segera Terbit: Bocoran Isi dan Rapat DPR Bahas Aplikator Nakal
Perpres Ojol Segera Terbit: Bocoran Isi dan Rapat DPR Bahas Aplikator Nakal

FaktaHari – 24 Juli 2026 | Perpres ojol segera terbit, ini bocoran isinya yang mulai terungkap setelah rapat koordinasi antara DPR dan sejumlah menteri pada Kamis (23/7). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden tentang ojek online (ojol) tinggal menunggu finalisasi. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta jajaran wakil menteri terkait.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR membahas sejumlah poin penting yang akan menjadi substansi Perpres Ojol. Salah satu yang menonjol adalah pengaturan batas komisi aplikator yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei lalu, yakni maksimal 8% untuk layanan pengantaran orang. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Namun, dalam implementasinya, ditemukan beberapa aplikator yang belum patuh terhadap ketentuan komisi 8% tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa ada teman-teman aplikator yang perlu ditertibkan kedisiplinannya, meskipun ia enggan merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Perpres ojol segera terbit, ini bocoran isinya juga mencakup penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa DPR menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol terkait evaluasi tarif dan skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator yang telah berjalan sejak awal Juli. Menurut Dasco, masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Perpres.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyebutkan bahwa Perpres ini juga akan mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, sehingga berhak mendapatkan akses program pemberdayaan dari pemerintah. Sementara itu, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan dukungan Gojek terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur batas maksimal komisi. Gojek bahkan memperluas Program Apresiasi Mitra (PAM) untuk menjaga kesejahteraan pengemudi di tengah perubahan skema bagi hasil.

Perpres ojol segera terbit, ini bocoran isinya yang semakin jelas setelah DPR dan pemerintah sepakat untuk menggelar satu kali pertemuan lagi pada pekan depan guna finalisasi. Dasco mengatakan, “Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi.” Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa pertemuan terakhir akan melibatkan asosiasi pengemudi ojol untuk memastikan semua aspirasi tertampung. Rapat hari ini dinilai berhasil menyelaraskan langkah kementerian/lembaga dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi daring.

Dengan akan segera terbitnya Perpres ini, diharapkan tidak ada lagi aplikator yang berani melanggar ketentuan komisi 8%. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar. Para pengemudi ojol pun menyambut positif langkah pemerintah, meskipun mereka masih menunggu detail lebih lanjut mengenai perlindungan sosial dan skema asuransi yang dijanjikan.

Secara keseluruhan, Perpres ojol segera terbit, ini bocoran isinya menandai babak baru dalam regulasi transportasi online di Indonesia. Pemerintah berkomitmen menyeimbangkan kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen. Melalui Perpres ini, ekosistem ojol diharapkan semakin adil dan berkelanjutan. Rapat finalisasi pekan depan akan menjadi penentu sebelum Perpres ditandatangani Presiden Prabowo.

Exit mobile version