FaktaHari – 22 Juli 2026 | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terkait dokumen pencalonan Jokowi, DKPP periksa ketua dan anggota KPU pada Selasa, 21 Juli 2026. Sidang dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/VII/2026 ini memeriksa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta lima anggota KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengaduan diajukan oleh Bonatua Silalahi, seorang warga negara yang menuding KPU telah melakukan pembiaran terhadap dokumen pencalonan yang cacat administrasi, khususnya pada salinan ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut Bonatua, dalam berbagai kontestasi politik—Pilkada Surakarta 2005 dan 2010, Pilgub DKI Jakarta 2012, serta Pilpres 2014 dan 2019—salinan ijazah yang dilegalisasi tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Hal ini melanggar Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 yang mewajibkan dokumen legalisir memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik terkait dokumen pencalonan Jokowi, DKPP periksa ketua dan anggota KPU dengan agenda mendengarkan pokok aduan dari pengadu. Bonatua menyebutkan bahwa para teradu telah melakukan kelalaian berkelanjutan dan kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara. Ia juga mengungkapkan bahwa dua surat teguran telah dikirimkan ke KPU namun tidak mendapat tanggapan.
Pihak KPU membantah tuduhan tersebut. Dalam jawabannya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa para komisioner yang diadukan baru menjabat pada tahun 2022, jauh setelah peristiwa pencalonan yang dipersoalkan terjadi. “Jadi, kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI. Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini,” ujarnya.
Komisioner KPU Idham Holik membacakan petitum yang meminta DKPP menolak seluruh dalil pengadu dan menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik. Sidang dugaan pelanggaran etik terkait dokumen pencalonan Jokowi, DKPP periksa ketua dan anggota KPU ini merupakan lanjutan dari polemik panjang soal dokumen ijazah yang juga telah diproses secara pidana. Meski beberapa perkara pidana telah selesai, satu perkara masih bergulir di pengadilan.
Majelis DKPP yang dipimpin Heddy Lugito bersama anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansvah akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar keterangan saksi dan ahli. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas dokumen calon pemimpin nasional.
Kesimpulannya, sidang etik ini menguji sejauh mana KPU bertanggung jawab atas dokumen pencalonan yang telah digunakan dalam beberapa pemilu. Meskipun para komisioner saat ini mengklaim tidak terlibat langsung, DKPP akan menilai apakah ada pelanggaran etik secara kelembagaan. Publik menanti putusan yang akan memberikan kejelasan mengenai standar administrasi pemilu di Indonesia.
