FaktaHari – 22 Juli 2026 | Perlukah izin Kapolri untuk memeriksa Jampidsus? Menelaah dasar hukumnya [titlebase] menjadi pertanyaan yang mengemuka di tengah publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri. Polemik ini memicu diskusi apakah seorang pejabat setingkat Jampidsus memerlukan izin khusus dari Kapolri atau pejabat lain sebelum diperiksa oleh penyidik.
Praktisi hukum Prof. Henry Indraguna menegaskan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik meminta izin Kapolri untuk memeriksa Jampidsus. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban izin semacam itu. Demikian pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan izin Kapolri, Presiden, Jaksa Agung, atau pejabat lainnya.
Menurut Henry, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, meminta keterangan, melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kewenangan ini tidak berhenti hanya karena yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus. Ia menambahkan bahwa setiap pembatasan kewenangan penyidik harus berdasarkan undang-undang, dan jika tidak ada, maka tidak boleh ditafsirkan sebagai syarat legalitas. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dan prinsip equality before the law.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan perkembangan penyidikan. Yusril juga menyebut KUHAP baru semakin memperkuat perlindungan hak asasi manusia karena setiap keputusan penyidik dapat diuji di pengadilan.
Kasus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menjadi sorotan. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers menyebut kliennya sebagai kebanggaan Presiden dan mempertanyakan prosedur penyidikan. Namun, Garuda Institute mengingatkan agar proses hukum tetap independen tanpa intervensi kekuasaan personal.
Pakar hukum menilai bahwa isu perlukah izin Kapolri untuk memeriksa Jampidsus? Menelaah dasar hukumnya [titlebase] harus dikembalikan pada ketentuan undang-undang. Koordinasi antarlembaga merupakan kebijakan administratif, bukan syarat legalitas. Pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang justru bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip equality before the law.
Secara yuridis, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk Kapolri. Hal ini ditegaskan oleh Henry Indraguna dalam lima kesimpulannya. Pertama, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun UU Kejaksaan yang mensyaratkan izin. Kedua, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik. Ketiga, koordinasi antarlembaga bersifat administratif. Keempat, syarat izin yang tidak diatur undang-undang bertentangan dengan asas legalitas. Kelima, kecuali ada perubahan peraturan, tidak ada izin yang diperlukan.
Dengan demikian, pertanyaan perlukah izin Kapolri untuk memeriksa Jampidsus? Menelaah dasar hukumnya [titlebase] telah terjawab: tidak diperlukan. Negara hukum menghendaki setiap aparat yang diduga melanggar hukum diproses secara langsung sesuai yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tanpa adanya izin khusus, penyidik tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, selama berpegang pada koridor hukum yang ada.
