Zainal Arifin Mochtar: Kasus Febrie Adriansyah ‘Drama Faksi Kekuasaan’ Mengguncang Kejaksaan Agung

Zainal Arifin Mochtar: Kasus Febrie Adriansyah 'Drama Faksi Kekuasaan' Mengguncang Kejaksaan Agung
Zainal Arifin Mochtar: Kasus Febrie Adriansyah 'Drama Faksi Kekuasaan' Mengguncang Kejaksaan Agung

FaktaHari – 20 Juli 2026 | Jakarta — Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai ‘drama faksi kekuasaan’ yang memperlihatkan tarik-menarik kepentingan di lembaga penegak hukum. Pernyataan ini muncul seiring kontroversi pelimpahan perkara Febrie dari Kepolisian RI (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dinilai tidak sesuai prosedur dan sarat muatan politis.

Menurut Zainal, langkah Polri melimpahkan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung alih-alih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pertanyaan besar. ‘Ini jelas sebuah drama faksi kekuasaan. Seharusnya KPK yang mengambil alih karena memiliki kewenangan supervisi terhadap penyidikan kasus korupsi,’ ujar Zainal dalam sebuah diskusi daring, Senin (20/7/2026). Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang KPK dan KUHAP yang baru, hanya lembaga dengan fungsi pengawasan seperti KPK yang bisa menerima limpahan perkara dari kepolisian.

Senada dengan Zainal, pakar hukum tata negara Feri Amsari sebelumnya juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut. ‘Penyerahan perkara tidak dikenal dalam konsep relasi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Jaksa memang dominus litis, tapi regulasi baru sudah sangat spesifik,’ kata Feri dalam program BoBar & NoBar, Minggu (19/7/2026). Ia menyayangkan sikap pasif pimpinan KPK yang tidak mengambil inisiatif mengalihkan kasus ini ke ranah yang lebih independen.

Kasus Febrie Adriansyah sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan beberapa pejabat tinggi. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada awal Juli 2026. Namun, dalam waktu singkat, berkas perkara dilimpahkan ke Kejagung, langkah yang dinilai tidak lazim dan terburu-buru. Zainal Arifin Mochtar menilai hal ini sebagai bagian dari ‘drama faksi kekuasaan’ yang sengaja diciptakan untuk melindungi kepentingan tertentu.

‘Kecepatan limpahan ini menunjukkan adanya intervensi. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal kekuasaan. Zainal Arifin Mochtar: Kasus Febrie Adriansyah “Drama faksi kekuasaan” menjadi sorotan karena melibatkan aktor-aktor besar di lembaga penegak hukum,’ tegas Zainal.

Publik pun bertanya-tanya mengapa KPK tidak bertindak. Padahal, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga lain, terutama jika terdapat konflik kepentingan. Dalam berbagai kesempatan, KPK kerap dipuji sebagai lembaga antikorupsi yang independen. Namun, dalam kasus ini, diamnya KPK dinilai mengecewakan. Feri Amsari mengatakan bahwa seharusnya KPK segera bergerak untuk mengamankan proses hukum agar tidak dipolitisasi.

Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa dampak dari ‘drama faksi kekuasaan’ ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. ‘Jika penanganan kasus korupsi seperti ini terus terjadi, maka masyarakat akan semakin sinis. Zainal Arifin Mochtar: Kasus Febrie Adriansyah “Drama faksi kekuasaan” harus dijadikan momentum untuk memperbaiki mekanisme koordinasi antar lembaga hukum,’ pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung dan Polri belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pelimpahan perkara Febrie Adriansyah. Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya hanya menyatakan masih mempelajari perkembangan kasus tersebut. Publik menanti langkah konkret agar ‘drama’ ini tidak berujung pada ketidakadilan.

Exit mobile version