Skandal Amplop Raja Juli: KPK Didesak Tetapkan Menteri Kehutanan sebagai Tersangka

Skandal Amplop Raja Juli: KPK Didesak Tetapkan Menteri Kehutanan sebagai Tersangka
Skandal Amplop Raja Juli: KPK Didesak Tetapkan Menteri Kehutanan sebagai Tersangka

FaktaHari – 20 Juli 2026 | Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dinilai berpotensi jadi tersangka KPK karena skandal amplop yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Meski laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pakar hukum mendesak agar proses hukum tetap berjalan. Raja Juli dinilai berpotensi jadi tersangka KPK karena skandal amplop tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, baik sebagai suap maupun gratifikasi.

KPK sebelumnya menolak laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli pada 3 Juli 2026. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasalnya, objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan perkara suap yang menjerat Suhardiman Amby. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” ujar Aminudin, Jumat (17/7/2026). Meski demikian, KPK memastikan masih mendalami dugaan penerimaan amplop oleh Raja Juli melalui proses penyidikan yang sudah berjalan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa Raja Juli dinilai berpotensi jadi tersangka KPK karena skandal amplop tidak otomatis hilang meskipun uang telah dikembalikan. “Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, peristiwa pidananya sudah terjadi. KPK harus memproses Menhut Raja Juli untuk memberikan efek jera,” kata Fickar, Minggu (19/7/2026). Menurutnya, pasal suap atau gratifikasi dapat diterapkan karena penerimaan amplop terjadi saat Raja Juli menjabat sebagai menteri yang memiliki wewenang mengeluarkan izin kawasan hutan.

Skandal ini bermula saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan dugaan aliran uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar di Kuansing. Uang hasil potongan sisa hasil usaha (SHU) petani itu diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan kepada Raja Juli melalui amplop saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengakui menerima amplop tersebut, tetapi mengklaim tidak mengetahui isinya dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum OTT. Ia juga melaporkan kejadian itu ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Fickar menambahkan, “KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan tipikor suap atau gratifikasi, agar tidak terjadi tipu-tipu oleh menteri lainnya.”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Penyidik terus memanggil saksi-saksi untuk mengungkap aliran uang dan keterlibatan pihak lain,” ujarnya. Hingga saat ini, KPK belum memanggil Raja Juli, tetapi desakan publik dan ahli hukum semakin kuat agar menteri tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka. Raja Juli sendiri berulang kali menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan siap kooperatif dengan KPK.

Dalam perkembangan terakhir, Suhardiman Amby mengaku tidak tahu isi amplop yang diberikan. Namun, KPK menduga pemberian itu terkait dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Jika terbukti, Raja Juli dinilai berpotensi jadi tersangka KPK karena skandal amplop yang bisa menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal vokal dalam isu antikorupsi. Masyarakat menanti langkah KPK untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Kesimpulannya, meskipun amplop telah dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi penyelenggara negara. KPK diharapkan segera menetapkan Raja Juli sebagai tersangka guna memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik.

Exit mobile version