FaktaHari – 20 Juli 2026 | Partai Gerindra secara tegas menyentil pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam sebuah pernyataan resmi pada Minggu, 19 Juli 2026, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum. Gerindra sentil Hotman: Presiden tak intervensi kasus eks Jampidsus Febrie menjadi pesan utama yang disampaikan partai berlambang kepala garuda itu.
Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap klaim Hotman Paris yang sebelumnya menyebutkan bahwa Kapolri tidak meminta izin Presiden Prabowo sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Hotman juga mengaitkan nama Presiden saat membela Febrie, yang dinilai berjasa dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, Bambang Haryadi menilai langkah Hotman tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” tegas Bambang dalam keterangannya. Ia juga meminta Hotman untuk tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya. Gerindra sentil Hotman: Presiden tak intervensi kasus eks Jampidsus Febrie kembali ditekankan oleh politikus senior tersebut.
Bambang menjelaskan bahwa sejak awal pemerintahan, Prabowo selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk kader partai sendiri. Hal ini dibuktikan dengan diprosesnya sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra ketika tersangkut kasus hukum. Bahkan, anggota kabinet seperti wakil menteri pun tetap menjalani proses hukum tanpa intervensi.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” ujar Bambang. Ia menambahkan bahwa pernyataan Hotman justru mengaburkan fokus penegakan hukum yang sedang berjalan. Gerindra sentil Hotman: Presiden tak intervensi kasus eks Jampidsus Febrie menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak mempolitisasi proses hukum.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai status Febrie yang belum ditahan. Yusril menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangan tertentu, dan masyarakat dapat melakukan pengawasan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memberikan kepastian hukum.
Kasus ini bermula ketika Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum Febrie, mencoba mengaitkan nama Presiden Prabowo dengan alasan bahwa Febrie adalah tangan kanan presiden di Satgas PKH yang telah menyetor Rp430 triliun ke negara. Namun, langkah tersebut mendapat reaksi keras dari Gerindra yang menilai hal itu tidak berdasar.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Gerindra, diharapkan publik tidak terpengaruh oleh narasi yang mencoba menyeret nama Presiden dalam urusan hukum. Komitmen Prabowo terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil tidak perlu diragukan lagi. Gerindra sentil Hotman: Presiden tak intervensi kasus eks Jampidsus Febrie menjadi penegasan bahwa hukum harus berjalan tanpa intervensi politik.
