FaktaHari – 19 Juli 2026 | Komisi III minta Tim 9 bentukan Kejagung tak main-main usut kasus Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kasus ini menjadi sorotan seluruh rakyat Indonesia sehingga proses penyidikan harus transparan dan profesional.
Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri ini mendapat peringatan keras dari DPR. “Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” ujar Soedeson di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan khusus untuk mengawal jalannya kasus ini. Soedeson menegaskan bahwa Panja akan memastikan Tim 9 bekerja sebaik-baiknya dan setransparan mungkin. “Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tambahnya.
Meski demikian, Soedeson mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses penyidikan. Ia meminta publik memberikan ruang bagi penyidik untuk menjalankan strategi penegakan hukum sesuai kewenangan mereka. Namun, pada akhirnya, Tim 9 harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada publik. “Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa, mayoritas berpengalaman menangani perkara korupsi di KPK. Tim ini mendapat pelimpahan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie Adriansyah sendiri telah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PT Asabri.
Soedeson menekankan bahwa DPR mendukung pembentukan Tim 9 sebagai langkah Kejagung, namun fungsi pengawasan tetap dijalankan. “Kami mendukung dan mengawasi. Kami berpesan agar tegakkan hukum setegak-tegaknya, selurus-lurusnya, seadil-adilnya,” tuturnya.
Publik pun diminta turut mengawasi kinerja Tim 9. Soedeson meyakini bahwa anggota tim memiliki integritas dan menyadari bahwa hasil kerja mereka diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Komisi III minta Tim 9 bentukan Kejagung tak main-main usut kasus Febrie, karena kasus ini telah menjadi perhatian presiden dan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya Panja Pengawasan, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Komisi III minta Tim 9 bentukan Kejagung tak main-main usut kasus Febrie, dan seluruh pihak diingatkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Kesimpulannya, Komisi III DPR memberikan mandat jelas kepada Tim 9 untuk bekerja profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Komisi III minta Tim 9 bentukan Kejagung tak main-main usut kasus Febrie, dan dengan pengawasan ketat dari DPR serta masyarakat, diharapkan keadilan dapat ditegakkan.
