FaktaHari – 17 Juli 2026 | Jakarta – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, secara resmi menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat setempat yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Surati Menteri ESDM Haji Uma Desak Pencabutan IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang disampaikan melalui surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Dalam suratnya, Haji Uma meminta evaluasi dan rekomendasi pencabutan IUP yang dinilai bermasalah. “Ini adalah langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang,” ujar Haji Uma dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2026).
“Kami merekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA,” tegas Haji Uma. Ia juga menyoroti sikap penolakan masyarakat yang dapat memicu aksi massa lebih luas di Aceh. Surati Menteri ESDM Haji Uma Desak Pencabutan IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Selain masalah hukum, Haji Uma menilai proses penerbitan IUP kedua perusahaan tersebut mengandung potensi kecacatan prosedur. “Mengacu pada Putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan,” lanjutnya. Ia berharap Menteri ESDM segera mengambil tindakan untuk mencegah kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar.
Di sisi lain, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang telah menyampaikan aspirasi mereka melalui surat pengaduan yang diterima Haji Uma. Isinya menolak keberadaan tambang karena dikhawatirkan merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian warga. Surati Menteri ESDM Haji Uma Desak Pencabutan IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang menjadi bukti bahwa suara rakyat didengar di tingkat nasional.
Haji Uma menegaskan bahwa jika IUP tidak segera dicabut, potensi konflik sosial akan semakin besar. “Kita tidak ingin ada gejolak di Aceh akibat kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat,” ujarnya. Ia meminta Kementerian ESDM berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Langkah Haji Uma ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Mereka berharap pemerintah pusat konsisten dalam menegakkan putusan pengadilan. Surati Menteri ESDM Haji Uma Desak Pencabutan IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang diharapkan menjadi pemicu bagi evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang di Aceh.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Dengan adanya surat dari DPD RI, diharapkan Menteri ESDM segera merespons dan mengambil langkah konkret.
Ke depannya, Haji Uma berkomitmen terus mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntas. Ia juga mengimbau agar semua perusahaan tambang mematuhi regulasi dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Surati Menteri ESDM Haji Uma Desak Pencabutan IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang merupakan langkah awal yang diharapkan membawa solusi bagi warga Nagan Raya.
