FaktaHari – 17 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan bahwa pihaknya tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni [titlebase] pada tahap pencegahan. Keputusan ini diumumkan setelah tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa analisis terhadap laporan tersebut rampung dalam waktu kurang dari dua minggu, jauh lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja. “Kami telah menyelesaikan verifikasi dan analisis, dan hasilnya sudah disampaikan kepada pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan isi atau kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik. Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 14, suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Oleh karena itu, di sisi pencegahan, kasus ini dinyatakan case closed.
KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni [titlebase] pada tahap pencegahan, namun di sisi penindakan, penyidik tetap melanjutkan pengusutan. Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami motif dan tujuan pemberian amplop tersebut. “Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Dalam konstruksi perkara, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian diberikan kepada Menteri. Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026, mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 KPK sepanjang 2026. Amplop yang dilaporkan oleh Menhut Raja Juli Antoni diduga terkait dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut KPK. Menhut Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi tersebut pada 3 Juli 2026, setelah amplop ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.
KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni [titlebase] secara administratif, namun proses hukum terhadap kasus pokok masih berjalan. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penindakan KPK. Dengan demikian, KPK telah menuntaskan analisis laporan gratifikasi dari Menhut Raja Juli Antoni. Meskipun di bidang pencegahan kasus ini ditutup, penindakan tetap berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas di jajaran Bupati Kuansing. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
