FaktaHari – 23 Oktober 2026 | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Kasus yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan jadwal tersebut. “Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Perkara ini terdaftar dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Selain Silmy Karim, ada enam terdakwa lain yang akan disidangkan bersamaan.
Keenam terdakwa tersebut adalah Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas), Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025), Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat), dan Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
Sebelumnya, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Silmy Karim dkk ke Pengadilan Tipikor pada Senin (19/10/2026). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam persidangan nanti JPU akan memaparkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk alat bukti dan saksi-saksi relevan. “JPU akan menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wamen Imipas menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Silmy Karim sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sebelum akhirnya menjadi Wamen Imipas. Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi. Upaya praperadilan yang diajukan Silmy Karim sebelumnya telah ditolak oleh hakim, sehingga perkara ini terus berlanjut ke persidangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Publik kini menantikan jalannya sidang perdana yang akan mengungkap detail dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Sidang perdana Silmy Karim dan enam terdakwa lainnya akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di sektor keimigrasian.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses hukum terhadap Silmy Karim memasuki babak baru. Masyarakat berharap persidangan berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola izin tinggal WNA di Indonesia. Kasus ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
