Vonis Empat Tahun Terdakwa TPPU Narkotika Disesalkan Gerakan Dayak Anti-Narkoba

Vonis Empat Tahun Terdakwa TPPU Narkotika Disesalkan Gerakan Dayak Anti-Narkoba
Vonis Empat Tahun Terdakwa TPPU Narkotika Disesalkan Gerakan Dayak Anti-Narkoba

FaktaHari – 17 Juli 2026 | Gerakan Dayak Anti-Narkoba menyatakan penyesalan mendalam atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Said Muhammad Aulia, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika. Organisasi tersebut menilai hukuman yang diberikan Pengadilan Negeri Sampit terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 10 tahun penjara. Keputusan ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan merugikan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.

Ketua Gerakan Dayak Anti-Narkoba, Ririn Binti, dalam keterangannya pada Rabu, 15 Juli 2026, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, namun tidak bisa menerima besaran vonis yang dijatuhkan. Menurutnya, perkara narkotika dan TPPU yang terkait harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dampaknya yang luas terhadap generasi muda dan kehidupan sosial. “Kami menghormati keputusan hakim, tetapi kami sangat menyesalkan mengapa vonisnya hanya empat tahun, padahal jaksa menuntut 10 tahun. Menurut kami, ini sangat jauh turunnya dan tidak memberikan efek jera yang kuat,” ujar Ririn.

Ia membandingkan kasus ini dengan perkara TPPU narkotika lain di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang melibatkan terdakwa bernama Saleh. Dalam kasus tersebut, masyarakat sempat memprotes hukuman yang dianggap tidak tepat. Gerakan Dayak Anti-Narkoba bahkan melakukan aksi untuk mengingatkan hakim agar mempertimbangkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan narkoba terhadap masyarakat Dayak dan Kalimantan Tengah. “Saat itu kami meminta agar ada efek jera terhadap para pelaku. Akhirnya hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dari tuntutan enam tahun. Karena itu kami heran ketika jaksa menuntut 10 tahun, tetapi vonisnya justru hanya empat tahun,” jelasnya.

Ririn menilai penurunan hukuman yang drastis dapat menimbulkan persepsi bahwa bandar dan pengedar narkoba masih bisa merasa nyaman melakukan kejahatan. Negara, menurutnya, harus hadir secara tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Gerakan Dayak Anti-Narkoba pun mendesak jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, organisasi berencana memantau perkembangan perkara dan mempertimbangkan penyampaian surat kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. “Kami mendorong jaksa untuk melaksanakan banding. Kami juga akan mengawasi kasus ini agar penegakan hukum benar-benar berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban akibat narkoba,” tegasnya.

Peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan di Bumi Tambun Bungai. Gerakan Dayak Anti-Narkoba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil, tegas, dan melindungi masyarakat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Said Muhammad Aulia dalam perkara dugaan TPPU hasil narkotika. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara.

Gerakan Dayak Anti-Narkoba sesalkan vonis empat tahun untuk terdakwa TPPU narkotika karena dianggap tidak sebanding dengan dampak kejahatan. Organisasi ini berharap agar banding dikabulkan dan hukuman diperberat. Masyarakat Kalimantan Tengah menunggu keadilan yang tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba. Dengan adanya pengawasan dari Gerakan Dayak Anti-Narkoba, diharapkan penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera dan melindungi generasi mendatang dari bahaya narkotika.

Kesimpulannya, vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa TPPU narkotika Said Muhammad Aulia mendapat kecaman keras dari Gerakan Dayak Anti-Narkoba. Organisasi tersebut menilai hukuman terlalu ringan dan meminta jaksa untuk banding. Tanpa tindakan tegas, peredaran narkoba akan terus merusak masa depan bangsa. Gerakan Dayak Anti-Narkoba berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Exit mobile version