FaktaHari – 17 Juli 2026 | Motif peneror SDN Srengseng Sawah terungkap, berawal dari sakit hati, kini terancam 20 tahun penjara. Polisi berhasil mengungkap tabir di balik aksi teror bom yang mengguncang SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaku, Maulana Yunus (34), yang merupakan orang tua salah satu siswa baru, nekat mengirim ancaman bom hanya karena tersinggung dengan ucapan seorang guru terkait seragam anaknya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika MY mendatangi sekolah beberapa hari sebelum MPLS untuk mengurus administrasi. Saat itu, ia menanyakan harga seragam kepada staf tata usaha. Alih-alih mendapat jawaban memuaskan, MY justru mendengar ucapan yang dianggap merendahkan. “Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,” ujar seorang guru, yang membuat MY sakit hati.
Rasa tersinggung itu kemudian mendorong MY mengirim pesan ancaman bom melalui telepon kepada guru dan staf TU. Aksi ini sontak membuat panik seluruh warga sekolah dan sekitarnya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Petugas kepolisian dengan cepat bergerak dan meringkus MY di kediamannya tidak jauh dari sekolah. Dalam pemeriksaan, MY awalnya berbelit-belit, namun akhirnya mengaku dan mengungkapkan penyesalannya. Motif peneror SDN Srengseng Sawah terungkap, berawal dari sakit hati, kini terancam 20 tahun penjara menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menambahkan bahwa tersangka mengaku tidak nyaman dengan jawaban staf TU yang menyuruhnya menghubungi koperasi. “Dari situ dia merasa tidak nyaman, sakit hati, sehingga nekat melakukan teror,” ujarnya. Tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas. Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Ketua RT setempat, Anton Sianipar, mengatakan bahwa MY dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan jarang bergaul. Ia juga sempat mengantar anaknya pada hari pertama MPLS sebelum akhirnya melancarkan aksinya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena motif sepele namun dampaknya luar biasa. Motif peneror SDN Srengseng Sawah terungkap, berawal dari sakit hati, kini terancam 20 tahun penjara menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
Kesimpulannya, aksi teror bom yang dilakukan MY adalah cerminan dari luka batin yang tidak tersalurkan dengan baik. Alih-alih berdiskusi, ia memilih jalan kekerasan yang berujung pada ancaman hukuman berat. Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga ucapan dan bersikap empati. Motif peneror SDN Srengseng Sawah terungkap, berawal dari sakit hati, kini terancam 20 tahun penjara, dan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
