Merinding, Seusai Menghabisi Kekasih, WNA Singapura Ajak Pacar Baru Menginap di TKP

Merinding, Seusai Menghabisi Kekasih, WNA Singapura Ajak Pacar Baru Menginap di TKP
Merinding, Seusai Menghabisi Kekasih, WNA Singapura Ajak Pacar Baru Menginap di TKP

FaktaHari – 16 Juli 2026 | Merinding, seusai menghabisi kekasih, WNA Singapura ajak pacar baru menginap di TKP. Fakta mengerikan ini terungkap dalam kasus pembunuhan seorang wanita asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial AS (26), yang ditemukan tewas membusuk di kamar indekos di Jalan Mekar II, Denpasar Selatan, Bali, Rabu (15/7) malam. Pelaku, MZ (26), warga negara asing (WNA) asal Singapura, diduga tega mencekik korban hingga tewas setelah cekcok akibat perselingkuhan.

Merinding, seusai menghabisi kekasih, WNA Singapura ajak pacar baru menginap di TKP. Berdasarkan keterangan saksi DP, pacar baru MZ, ia mengaku diajak menginap di kamar kos tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026. Saat itu, DP mencium bau tidak sedap yang menyengat, namun ia tidak curiga karena MZ beralasan ada tikus mati. Padahal, jasad AS sudah tersimpan di dalam kamar sejak beberapa hari sebelumnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa MZ melakukan penganiayaan berat dengan cara mencekik leher AS selama kurang lebih 15 menit hingga korban tak bernyawa. Motif sementara adalah sakit hati karena korban ketahuan selingkuh. Setelah memastikan korban tewas, pelaku memindahkan jenazah ke kamar sebelah dan menutupinya dengan karpet lipat serta boneka-boneka milik korban untuk mengelabui orang lain.

Selama lima hari, MZ tetap tinggal di kos bersama jasad yang mulai membusuk. Ia bahkan terlihat ramah dan biasa menyapa tetangga, sehingga tidak ada yang curiga. Tetangga bernama Yanik Prawira (39) mengaku kaget saat mengetahui rumah sebelahnya menjadi TKP pembunuhan. “Kalau kaget, ya sudah pasti kaget. Dia nomor dua, saya nomor tiga,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Merinding, seusai menghabisi kekasih, WNA Singapura ajak pacar baru menginap di TKP. Peristiwa ini terungkap setelah adik korban, RA, melaporkan AS hilang. Polisi kemudian mendatangi kos dan menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk. MZ yang saat itu berada di lokasi langsung diamankan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan MZ telah overstay di Indonesia selama setahun dan memiliki riwayat hubungan yang tidak stabil dengan korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keji dan dinginnya pelaku yang tidak hanya membunuh, tetapi juga tetap tinggal bersama mayat dan bahkan mengajak pacar barunya menginap di tempat yang sama. Polresta Denpasar terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. MZ dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini mengingatkan kita akan bahaya kekerasan dalam hubungan asmara, terutama saat emosi tidak terkendali. Detik-detik merinding seusai menghabisi kekasih, WNA Singapura ajak pacar baru menginap di TKP, menjadi bukti betapa dinginnya pelaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan, agar kejadian serupa tidak terulang.

Exit mobile version