FaktaHari – 29 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan di pasar modal Indonesia. Sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp2,1 triliun dijatuhkan kepada sejumlah pihak terkait kasus manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Kasus ini tidak hanya menyeret pialang saham, tetapi juga mencuatkan nama Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, yang memiliki kepemilikan saham di PT Supra Sekuritas Indonesia, salah satu perusahaan sekuritas yang terkena sanksi.
Otoritas Jasa Keuangan mendapati indikasi transaksi terkoordinasi pada tiga emiten bursa, dengan nilai denda terbesar mencapai Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA. Regulator juga menindak sembilan anggota bursa pasar modal lainnya. Salah satu pialang yang mendapat sorotan adalah PT Supra Sekuritas Indonesia, yang disebut dalam laporan Bloomberg News sebagai pialang berkode SS. Sanksi ini menjadi pukulan berat bagi industri pasar modal dan memicu kekhawatiran investor.
Pandu Sjahrir, yang menjabat sebagai CIO Danantara, langsung angkat bicara menanggapi keterkaitannya dengan Supra Sekuritas. Ia menegaskan bahwa posisinya di perusahaan tersebut hanyalah sebagai investor pasif yang tidak terlibat dalam kegiatan operasional, jajaran direksi maupun komisaris, serta pengambilan keputusan perusahaan. “Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” ujar Pandu melalui unggahan di akun Instagram resminya @pandusjahrir, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data registrasi korporasi, Pandu Sjahrir memegang 27,5 persen saham Supra Sekuritas melalui jaringan perusahaan holding. Entitas PT Asha Artha Sehati menjadi kendaraan utama investasi sang tokoh finansial, di mana Pandu menguasai 99,99 persen saham pada perusahaan penampung tersebut. Sementara itu, mayoritas saham Supra Sekuritas sebesar 72,5 persen dikuasai oleh PT Ascend Bangun Persada, yang dikendalikan oleh pebisnis Yonggi Tanuwidjaja. Struktur kepemilikan ini menegaskan bahwa kendali operasional perusahaan berada di tangan pemegang saham mayoritas.
Dalam pernyataannya, Pandu menjelaskan bahwa selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi, ia telah menanamkan modal di berbagai perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagian besar investasi tersebut menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Ia juga aktif di perusahaan modal ventura dengan portofolio di sektor rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan. “Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” katanya.
Pandu menekankan pentingnya membedakan antara status kepemilikan saham dengan tanggung jawab atas tindakan manajemen. Terkait temuan pelanggaran yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan, ia menilai persoalan tersebut harus ditangani oleh perusahaan melalui mekanisme dan ketentuan regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan di pasar modal, termasuk pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum di sektor keuangan. Sepanjang tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan denda total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas berbagai pelanggaran. Angka ini menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal. Meski demikian, sanksi terhadap Supra Sekuritas dan pihak terkait manipulasi saham DSSA menjadi yang paling mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar.
Di sisi lain, pasar saham Indonesia sempat mengalami gejolak. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot ke level terendah 4.907,37 pada pekan lalu imbas pengumuman MSCI, namun kemudian bangkit dan mencatat kinerja mingguan terbaik di dunia dengan penguatan 4,9 persen sepanjang 19-23 Oktober 2026, ditutup di level 5.439,2. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut pencapaian ini sebagai yang terbaik di antara indeks bursa utama dunia. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang diperpanjang hingga Juni 2027 juga menjadi stimulus bagi pasar.
Meskipun demikian, sanksi manipulasi saham senilai Rp2,1 triliun tetap menjadi sorotan utama. Otoritas Jasa Keuangan terus mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi. Bagi investor, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Sementara itu, Pandu Sjahrir berharap publik tidak salah paham terhadap peran investor pasif dalam sebuah perusahaan. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
Ke depan, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap praktik perdagangan saham akan semakin diperketat. Regulator berjanji menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan investor dan stabilitas pasar. Kasus Supra Sekuritas dan DSSA menjadi momentum bagi OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Dengan demikian, kepercayaan investor terhadap pasar modal dapat terjaga, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat berkelanjutan.
