Optimasi Pendapatan Daerah: Bapenda di Berbagai Wilayah Gencar Benahi Tata Kelola Pajak

Optimasi Pendapatan Daerah: Bapenda di Berbagai Wilayah Gencar Benahi Tata Kelola Pajak
Optimasi Pendapatan Daerah: Bapenda di Berbagai Wilayah Gencar Benahi Tata Kelola Pajak

FaktaHari – 15 Oktober 2026 | Mataram – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah provinsi dan kota di Indonesia tengah menggencarkan upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui berbagai strategi, mulai dari pembenahan tata kelola hingga penagihan piutang pajak. Di Nusa Tenggara Barat, Bapenda NTB menggandeng Tim Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi pengelolaan pendapatan daerah. Pertemuan teknis yang digelar di Ruang Rapat Mendunia Bapenda NTB, Rabu (14/10/2026), membahas sejumlah tantangan seperti regulasi, kelembagaan, dan pemutakhiran basis data perpajakan. Tim PDRD Kemenkeu mengidentifikasi perlunya penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pemeriksaan dan penagihan, harmonisasi kebijakan sektoral, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Selain itu, penataan organisasi berbasis fungsi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola yang lebih efektif.

Sementara itu, di Lampung, Bapenda Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen administrasi kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta memastikan pajak kendaraan telah dibayarkan. Imbauan ini disampaikan seiring dengan digelarnya razia kendaraan yang akan berlangsung hingga akhir tahun. Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak untuk mendukung penerimaan daerah.

Di Kota Bogor, Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Bapenda setempat untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak yang mencapai sekitar Rp644 miliar. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa penagihan akan difokuskan pada wajib pajak dari sektor usaha dengan tunggakan besar, bukan masyarakat kecil. Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa piutang tersebut merupakan akumulasi sejak 2013 hingga 2026, berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan restoran, pajak air tanah, serta sektor kelistrikan. Hingga September 2026, Bapenda telah menagih sekitar Rp50 miliar melalui operasi sisir PBB-P2 di 68 kelurahan. Sebagai insentif, Bapenda Kota Bogor juga memberikan pengurangan denda PBB-P2 hingga akhir 2026 untuk mendorong kepatuhan.

Di Kota Malang, Bapenda Kota Malang mengintensifkan program jemput bola “Sambang Kelurahan” untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di sisa Triwulan IV Tahun 2026. Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, mengungkapkan bahwa program ini berhasil mendongkrak realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 91,49 persen dari target Rp73 miliar. Beberapa sektor pajak lain seperti Pajak Reklame (87%), Pajak Parkir (91,3%), dan PBJT Makanan/Minuman (83,14%) juga menunjukkan capaian positif. Namun, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih terkendala perlambatan ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat, dengan realisasi baru sekitar 60 persen.

Secara keseluruhan, berbagai langkah yang dilakukan Bapenda di NTB, Lampung, Bogor, dan Malang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, pemutakhiran data, serta program jemput bola menjadi kunci keberhasilan. Meskipun masih ada tantangan seperti perlambatan ekonomi dan piutang yang besar, upaya terpadu ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah.

Exit mobile version