FaktaHari – 24 Juli 2026 | Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengenakan tarif baru terhadap 60 negara, dengan Jepang dan Korea Selatan mendapat tarif 12,5 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026, menggantikan tarif sementara 10 persen yang berakhir hari itu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Trump untuk mendorong negara-negara mitra dagang memperketat larangan impor barang hasil kerja paksa.
Trump akan kenakan tarif baru untuk 60 negara, Jepang-Korsel 12,5 persen [titlebase]. Pengumuman resmi dimuat dalam Federal Register pada Kamis waktu setempat. Tarif bervariasi antara 10 persen dan 12,5 persen, tergantung pada penilaian Amerika Serikat terhadap kepatuhan negara tersebut dalam menindak praktik kerja paksa. Jepang, Swiss, dan Korea Selatan termasuk dalam kelompok yang dikenai tarif 12,5 persen, sementara Inggris, Meksiko, Kanada, dan Indonesia hanya 10 persen.
Kebijakan ini didasarkan pada Section 301 Trade Act 1974, yang memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap praktik perdagangan yang tidak adil. Pemerintahan Trump menilai bahwa meskipun beberapa negara memiliki undang-undang larangan kerja paksa, penegakannya masih lemah. “Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer. “Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama.”
Trump akan kenakan tarif baru untuk 60 negara, Jepang-Korsel 12,5 persen [titlebase] menjadi strategi utama dalam agenda proteksionisnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal yang lebih besar pada Februari 2026, sehingga pemerintahan Trump menggunakan jalur hukum yang berbeda. Tarif sementara 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 hanya berlaku 150 hari, sehingga digantikan oleh tarif permanen berdasar Pasal 301. Produk-produk tertentu seperti minyak, gas, pupuk, dan pangan dikecualikan, demikian juga barang dalam perjalanan hingga 28 Juli.
Dampak kebijakan ini sangat luas. Sekitar 99,4 persen impor AS akan terkena tarif baru. Negara-negara seperti China, Uni Eropa, Taiwan, dan 38 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen, sementara Argentina, Bangladesh, Kamboja, India, Malaysia, dan Indonesia hanya 10 persen. Trump menekankan bahwa kebijakan ini untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan. Namun, banyak pihak mengkhawatirkan kenaikan harga barang dan potensi balasan dari mitra dagang.
Trump akan kenakan tarif baru untuk 60 negara, Jepang-Korsel 12,5 persen [titlebase] telah menjadi berita utama di seluruh dunia. Untuk Jepang dan Korea Selatan, yang merupakan sekutu utama AS, tarif 12,5 persen dianggap cukup tinggi. Sementara Indonesia, yang terkena tarif 10 persen, diharapkan dapat merespons dengan kebijakan yang sesuai. Pemerintah Indonesia sebelumnya menyatakan siap menyikapi kebijakan ini.
Kesimpulannya, kebijakan tarif baru Trump menandai eskalasi dalam perang dagang global dengan dalih hak asasi manusia. Meskipun ada pengecualian untuk produk tertentu, dampak ekonominya akan terasa di banyak negara. Dunia kini menanti respons dari para mitra dagang AS, termasuk kemungkinan pengajuan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
