FaktaHari – 21 Juli 2026 | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membuka tabir cara mereka mendeteksi praktik kecurangan seller yang membuka banyak toko online di berbagai marketplace demi menghindari kewajiban pajak. Dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Senin (20/7/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sistem analitik yang mampu memetakan keterkaitan antar akun penjual. Strategi ini menjadi sorotan seiring dengan akan diberlakukannya pemungutan PPh oleh marketplace mulai 1 Agustus 2026.
DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak dengan memanfaatkan data transaksi yang dilaporkan oleh platform e-commerce. Inge menjelaskan bahwa setiap seller yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan tercatat dalam sistem, namun banyak pelaku usaha justru membuat puluhan akun tanpa NIB agar omzet per akunnya tetap di bawah Rp500 juta per tahun. “Kami bisa melihat pola transaksi, alamat pengiriman, rekening bank, dan bahkan IP address. Jika ditemukan kejanggalan, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Inge.
Dalam kesempatan yang sama, Inge juga mengkonfirmasi bahwa empat marketplace besar—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Meski demikian, seller dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban ini. Konsumen dipastikan tidak akan terbebani karena pajak hanya dipotong dari pendapatan penjual.
DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa dari sekitar 22 juta seller di e-commerce, kurang dari 10% yang telah memiliki NIB. Padahal, berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pedagang wajib memiliki NIB paling lambat 18 bulan setelah aturan berlaku. Blibli menjadi satu-satunya marketplace yang seluruh sellernya telah mengantongi NIB, jauh sebelum aturan resmi diterbitkan.
Inge menambahkan, deteksi dini terhadap seller nakal sangat penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. “Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Seller yang patuh pajak jangan sampai kalah bersaing dengan yang curang,” ujarnya. DJP juga mengimbau marketplace untuk aktif melaporkan anomali transaksi, seperti lonjakan penjualan yang tidak wajar dari akun-akun baru.
Sebagai langkah antisipatif, DJP telah menyiapkan sanksi administratif bagi seller yang terbukti memiliki banyak akun untuk menghindari pajak. Sanksi tersebut berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Inge berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha.
Dalam sosialisasi yang gencar dilakukan bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) dan Apindo, DJP juga menekankan bahwa pemungutan oleh marketplace bukanlah pajak baru, melainkan kemudahan administrasi. “Selama ini seller harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri. Sekarang marketplace yang membantu,” jelas Inge.
DJP ungkap cara deteksi seller yang buka banyak toko online demi hindari pajak menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik tidak adil. Dengan sistem deteksi yang canggih dan kolaborasi antarlebaga, diharapkan ekosistem e-commerce Indonesia semakin transparan dan berkeadilan. Pemerintah pun optimistis penerimaan pajak dari sektor digital akan meningkat signifikan tanpa membebani konsumen.
Penutup, DJP mengajak seluruh seller untuk segera mengurus NIB dan melaporkan usahanya secara benar. “Kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai niat menghindari pajak justru berujung pada sanksi yang lebih berat,” pungkas Inge.
