FaktaHari – 18 Juli 2026 | Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum mulai 1 Agustus 2026, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap Rp500 ribu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum (Kemenkum). Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mulai efektif 30 hari setelah diundangkan.
Salah satu perubahan signifikan adalah kenaikan tarif pendaftaran merek dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per permohonan. Tak hanya itu, tarif perpanjangan merek juga naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta. Kenaikan ini berlaku untuk semua pemohon umum, baik perorangan maupun badan usaha. PP Nomor 30 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kemenkum wajib disetor ke kas negara, sehingga tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam menghitung biaya operasional.
Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian PNBP di berbagai sektor, termasuk pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, dan layanan kenotariatan. Biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar melonjak dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta atau naik sekitar 233 persen. Sementara itu, tarif pendirian PT dengan modal kecil hingga Rp25 juta tetap Rp300 ribu, dan modal Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap Rp600 ribu. Di sektor kenotariatan, biaya pengangkatan notaris ditetapkan Rp5 juta per orang dan tarif perpindahan wilayah jabatan juga mengalami penyesuaian.
Meski berbagai tarif naik, pemerintah mempertahankan UMK tetap Rp500 ribu di tengah tekanan inflasi. Hal ini sesuai dengan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 65 Tahun 2026. Bagi para pemohon merek, tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu menjadi kabar yang perlu dicermati agar perencanaan bisnis tidak terganggu. Masyarakat yang hendak mendaftarkan merek disarankan segera mengajukan permohonan sebelum 1 Agustus 2026 agar dikenakan tarif lama.
Dengan adanya PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan PNBP tanpa membebani upah pekerja. Para pelaku industri diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan tarif baru ini sembari tetap menjaga produktivitas. Singkatnya, perubahan ini menjadi momentum bagi dunia usaha untuk lebih efisien dalam mengelola kekayaan intelektual dan sumber daya manusia.
