Berita  

Paspor Kini Semakin Mudah: Beranda Imigrasi Hadir di Mal hingga Satu Atap untuk PMI

Paspor Kini Semakin Mudah: Beranda Imigrasi Hadir di Mal hingga Satu Atap untuk PMI
Paspor Kini Semakin Mudah: Beranda Imigrasi Hadir di Mal hingga Satu Atap untuk PMI

FaktaHari – 30 Oktober 2026 | Pengurusan paspor di Indonesia terus mengalami transformasi signifikan. Melalui program Beranda Imigrasi yang diluncurkan serentak secara nasional pada Rabu (28/10/2026), masyarakat kini dapat mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, cepat, dan dekat. Program ini menjadi wajah baru layanan imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat, mulai dari mal, gedung pelayanan publik, hingga terintegrasi dengan instansi lain.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Dokjalintaltuskim) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Muhammad Wahyuni, menjelaskan bahwa Beranda Imigrasi merupakan penyamaan nama layanan keimigrasian di berbagai daerah. “Kalau dulu, tiap kantor punya nama pelayanan masing-masing, sekarang sudah sama. Dengan nama Beranda Imigrasi ini lebih mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Di Balikpapan, Beranda Imigrasi yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) melayani pembuatan dan penggantian paspor dengan kuota sekitar 20 per hari. “Fasilitas sementara mencakup pembuatan dan penggantian paspor. Kuotanya sekitar 20 per hari dan akan kita tingkatkan tergantung permintaan,” tambah Wahyu. Proses layanan membutuhkan waktu sekitar tiga hari sejak pengambilan foto hingga paspor selesai diproses. “Ini ngurus dari nol sampai jadi. Proses layanannya tiga hari,” kata Wahyu. Keberadaan layanan di MPP ini diharapkan dapat mengurai antrean di kantor imigrasi.

Selain di Balikpapan, layanan serupa juga hadir di lima titik di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yakni Paser, Balikpapan, Samarinda (2 unit), dan Kutai Timur. Untuk IKN, layanan akan menyusul. Di Kabupaten Paser, peluncuran Beranda Imigrasi berlangsung di Gedung MPP Kilometer 5. Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Muhammad Ivan Septian Islamsyah Ikmal, menyatakan rencana peningkatan kualitas layanan pada tahun depan. “Ada rencana kita di tahun depan, semoga terlaksana untuk membuat kantor atau layanan yang lebih baik lagi di sini dan lebih mumpuni. Harapannya memang agar kantor itu dibuat di sini, supaya kita bisa mencetak di sini,” ujarnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menyambut baik dan siap mendukung dengan penyediaan sarana dan prasarana di MPP.

Sementara itu, di Jakarta, Beranda Imigrasi di Mal Senayan City menjadi satu-satunya lokasi pelayanan pencetakan paspor polikarbonat di Indonesia. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Bismo Surono, menjelaskan bahwa paspor polikarbonat memiliki tingkat keamanan data lebih tinggi karena menggunakan teknologi laser, bukan tinta, sehingga lebih sulit dipalsukan. “Bisa dikatakan paspor berbahan polikarbonat sangat efektif menghindari risiko pemalsuan atau duplikasi dokumen,” ujarnya. Syarat pengurusan paspor polikarbonat sama dengan paspor biasa, tanpa dokumen tambahan khusus.

Inovasi lain datang dari Kantor Imigrasi Karawang yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menghadirkan layanan paspor satu atap bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program ini bertujuan mempermudah pengurusan dokumen sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto, menyatakan bahwa layanan ini melibatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. “Warga yang ingin menjadi PMI tidak perlu lagi mendatangi tempat yang terpisah-pisah dan jauh, semuanya dilayani langsung di satu tempat,” ujarnya dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Kamis (29/10/2026).

Bagi masyarakat yang paspornya telah kedaluwarsa lebih dari lima tahun, tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Imigrasi tidak membedakan perlakuan secara signifikan antara paspor yang baru habis masa berlakunya dengan yang sudah mati lebih dari lima tahun. Tidak ada denda khusus atau sanksi tambahan. Proses yang dilakukan adalah penggantian paspor, bukan perpanjangan, karena nomor paspor baru akan diterbitkan. Dokumen inti yang harus dibawa meliputi e-KTP dan paspor lama, dengan tambahan dokumen pendukung jika ada perubahan data. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, dilanjutkan dengan verifikasi biometrik di kantor imigrasi.

Dengan berbagai inovasi ini, pengurusan paspor di Indonesia semakin mudah dan terjangkau. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Beranda Imigrasi yang tersebar di berbagai lokasi strategis, termasuk di mal dan MPP, serta layanan satu atap untuk calon PMI. Ke depan, diharapkan semakin banyak titik layanan yang hadir, termasuk di IKN, sehingga kebutuhan dokumen perjalanan dapat dipenuhi dengan cepat dan aman.

Exit mobile version