FaktaHari – 16 Agustus 2026 | Lanskap hukum Indonesia akhir pekan ini diwarnai oleh berbagai gugatan hukum yang berjalan bersamaan. Tidak hanya menyangkut perkara perdata keluarga, tetapi juga pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hukum ini menunjukkan bahwa jalur litigasi menjadi instrumen utama warga negara untuk memperjuangkan hak dan menuntut keadilan.
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, konflik antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memanas. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkap dugaan intimidasi yang dialami kliennya. Hal itu disampaikan di sela-sela proses gugatan hukum hak asuh anak yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Minola, Ruben kerap menerima tekanan melalui percakapan WhatsApp ketika situasi dengan Sarwendah memanas. Tekanan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan Ruben menempuh jalur hukum.
Intimidasi dan Kewajiban Nafkah
Minola merinci bentuk-bentuk intimidasi yang dimaksud. “Mulai dari lelang, debt collector, selingkuh,” tegasnya dalam sebuah unggahan di media sosial. Ia menegaskan bahwa tekanan tersebut bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan telah mengarah pada upaya mengintimidasi. Selain itu, perseteruan keduanya juga diwarnai persoalan nafkah anak senilai Rp200 juta per bulan yang disebut tidak dibayarkan sejak Desember 2026. Pihak Ruben berpendapat penghentian pembayaran berkaitan dengan sulitnya bertemu kedua putrinya dan permintaan transparansi penggunaan dana nafkah.
Dalam agenda mediasi yang digelar Rabu (12/8/2026), Ruben memilih absen karena kesibukan kerja. Minola menjelaskan ketidakhadiran itu sudah disampaikan secara resmi melalui surat ke pengadilan. “Hari ini Ruben tidak bisa hadir karena ada pekerjaan dan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya. Ia menegaskan langkah tersebut bukan upaya mengulur waktu. Sementara itu, Sarwendah hadir tepat waktu di lokasi dan berharap proses hukum berjalan lancar.
Judicial Review UU Cipta Kerja
Di ranah yang berbeda, Solidaritas Perempuan resmi mengajukan gugatan hukum berupa uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan Kamis (13/8/2026) ini menempatkan perempuan sebagai pemohon langsung, sebuah langkah yang dinilai bersejarah. Kuasa hukum pemohon, Amalia Utami, menyebut ada lima pasal yang digugat, yakni Pasal 10, Pasal 26, Pasal 126, Pasal 17A, dan Pasal 88. Gugatan ini dilandasi kekhawatiran bahwa pasal-pasal tersebut memperluas ruang kekerasan terhadap perempuan di wilayah proyek strategis.
Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menegaskan banyaknya kerugian hak konstitusional yang dialami perempuan akibat regulasi tersebut. “Banyak sekali kerugian hak konstitusional perempuan yang dialami,” katanya kepada wartawan. Amalia berharap hakim MK berani mengulas kembali pasal-pasal yang dinilai belum memberi keadilan bagi masyarakat terdampak.
Putusan MK Mengenai Penghinaan Presiden
Masih di Mahkamah Konstitusi, MK mengabulkan sebagian gugatan hukum terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (13/8/2026), Pasal 220 ayat (1) UU KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa konstruksi pasal dalam KUHP lama membuka ruang penerapan yang terlalu luas. Dalam KUHP baru, tindak pidana dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan. Namun, MK menilai frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) masih bisa ditafsirkan bahwa pihak lain pun dapat mengajukan pengaduan. Putusan ini menjadi koreksi penting bagi jaminan kebebasan berekspresi.
Beragam gugatan hukum tersebut mengirim pesan kuat tentang pentingnya akuntabilitas dan kepastian hukum. Dari perkara keluarga yang melibatkan publik, hingga uji materi undang-undang yang berdampak luas, jalur hukum menjadi arena warga negara menyuarakan keadilan. Setiap gugatan, terlepas dari hasil akhirnya, memperkaya praktik hukum Indonesia dan memastikan bahwa kekuasaan tidak pernah lepas dari pengawasan.
