FaktaHari – 30 Juli 2026 | Kecewa penanganan kasus eks Jampidsus Febrie, mahasiswa demo bawa rompi pink dan borgol ke Kejagung pada Rabu (29/7/2026) sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan. Aksi jilid III yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Persatuan Indonesia (BEM PI) ini diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Jayabaya, Universitas Ibnu Chaldun, Universitas Stebank, dan Universitas Bina Insani. Mereka membawa rompi tahanan berwarna pink dan borgol, serta menggunakan topeng wajah para tersangka kasus korupsi terkenal, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Harvey Moeis, hingga Nadiem Makarim.
Koordinator BEM PI, Maulana Syahid, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang belum dilaksanakan. “Segera geledah rumah Febrie Adriansyah yang sampai saat ini belum digeledah karena adanya dugaan masih ada emas dan uang triliunan di dalam rumah tersebut,” ujarnya di lokasi. Selain itu, mereka mendesak pengusutan tuntas kematian Sutrimo, kepala rumah tangga eks Jampidsus, serta mendesak DPR mengesahkan UU Perampasan Aset. Mahasiswa juga mempertanyakan prosedur penahanan Febrie yang tidak menggunakan rompi pink dan borgol saat ditangkap, berbeda dengan tersangka biasa.
Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Hikmah Maulana Sai, menegaskan bahwa ketidakpuasan ini mendasari aksi mereka. “Ketika pada saat penahanan, pemeriksaan, Febrie Ardiansyah tidak dipakaikan rompi pink dan juga borgol. Maka dari itu kami dari BEM Persatuan Indonesia membawa rompi pink dan juga borgol untuk memberikan kepada Febrie Ardiansyah,” ujarnya. Ia mencurigai adanya perlakuan istimewa karena Febrie adalah mantan Jampidsus.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perlakuan khusus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saat registrasi di Rutan KPK, Febrie mengenakan rompi tahanan Kejagung. “Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” jelasnya. Meski demikian, sejumlah akademisi dan pengamat hukum tetap menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Pengamat hukum M. Saleh Gawi menyebut enam hal yang perlu dijelaskan, termasuk barang bukti emas dan uang di rumah Febrie yang disebut bukan miliknya, dugaan perubahan keterangan terkait keaslian barang bukti, isu pertemuan tertutup, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi dan kembali tersangka, serta proses penahanan yang berbeda. “Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka,” tegasnya.
Ketua DPC Permahi Jakarta Timur, Rein Lailossa, menambahkan bahwa minimnya keterbukaan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia mengajak masyarakat ikut mengawal proses penyelesaian perkara ini. Kecewa penanganan kasus eks Jampidsus Febrie, mahasiswa demo bawa rompi pink dan borgol ke Kejagung menjadi pengingat bahwa transparansi dan profesionalisme harus dijaga. Aksi serupa direncanakan akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.
Kesimpulannya, gelombang protes mahasiswa terhadap penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencerminkan keresahan publik yang mendalam. Dengan membawa simbol rompi pink dan borgol, mahasiswa menuntut keadilan yang setara tanpa pandang bulu. Kecewa penanganan kasus eks Jampidsus Febrie, mahasiswa demo bawa rompi pink dan borgol ke Kejagung diharapkan mendorong aparat hukum untuk bekerja lebih transparan dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat pulih kembali.
