Berita  

Hoaks atau Fakta? Klaim MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG Beredar Jelang Putusan

Hoaks atau Fakta? Klaim MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG Beredar Jelang Putusan
Hoaks atau Fakta? Klaim MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG Beredar Jelang Putusan

FaktaHari – 30 Juli 2026 | Cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah poster yang viral menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, klaim tersebut tidak benar. MK baru akan membacakan putusan atas tiga permohonan uji materi Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026. Oleh karena itu, informasi yang menyebut MK sudah memutuskan adalah hoaks.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan dimasukkannya sebagian anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam sidang sebelumnya, DPR menghadirkan ahli yang menyatakan bahwa program MBG perlu perbaikan tata kelola, namun tidak serta-merta melanggar ketentuan 20 persen anggaran pendidikan. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menegaskan bahwa berbagai persoalan seperti makanan basi, ketidaktepatan sasaran, dan dugaan korupsi menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh.

Cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zaenatul Haeri, yang berharap agar alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak digunakan untuk MBG. Harapan ini muncul menjelang putusan MK, namun belum ada keputusan resmi. Iman menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan guru, fasilitas, dan beasiswa, bukan untuk program makan gratis.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan semua siswa mendapat MBG, kecuali yang tidak mau. Pemerintah juga berencana melakukan refocusing penerima manfaat. Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengeluhkan bahwa baru satu persen pondok pesantren yang terjangkau MBG, dan meminta percepatan perluasan.

MK dijadwalkan membacakan putusan pada pukul 13.30 WIB. Para pemohon dan publik menantikan apakah MK akan mengabulkan gugatan agar anggaran pendidikan tidak dipakai untuk MBG. Hingga saat ini, semua pihak menunggu keputusan resmi. Cek fakta: MK minta anggaran pendidikan tak boleh dipakai untuk MBG [titlebase] adalah klaim yang prematur dan belum terbukti.

Kesimpulannya, isu penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih menjadi perdebatan. Putusan MK akan menjadi penentu. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pantau terus perkembangan persidangan MK untuk mendapatkan kepastian.

Exit mobile version