FaktaHari – 22 Juli 2026 | Jakarta – Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tidak perlu khawatir. Tanpa ribet! SIM digital sah digunakan, kini masyarakat tinggal tunjukkan lewat HP. Aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan setiap pemilik SIM untuk menyimpan dan menampilkan data SIM secara digital, sehingga dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan.
Briptu Ecklesia, anggota Korlantas Polri, mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan layanan SIM Digital. Menurutnya, layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang memiliki SIM aktif. “SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa menyimpan foto SIM di galeri ponsel tidak menjadikannya dokumen digital yang sah. Agar SIM dapat tersimpan secara resmi, pemilik wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah aktivasi berhasil, Tanpa ribet! SIM digital sah digunakan, kini masyarakat tinggal tunjukkan lewat HP untuk keperluan pemeriksaan lalu lintas.
Berikut langkah-langkah membuat dan mengaktifkan SIM Digital secara resmi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan nomor telepon aktif untuk menerima kode OTP dan buat PIN keamanan.
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap, alamat email, dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirim sistem.
- Setelah akun aktif, SIM Digital langsung tersimpan di aplikasi dan siap digunakan.
Penggunaan SIM Digital juga diatur agar tidak disalahgunakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menemukan praktik kecurangan dalam registrasi kartu SIM biometrik, di mana oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya sendiri. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan praktik tersebut merugikan pelanggan karena nomor telepon tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya. “Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” katanya.
Meskipun demikian, SIM Digital tetap menjadi inovasi positif. Kehadirannya memudahkan pengendara yang sering lupa membawa SIM fisik. Tanpa ribet! SIM digital sah digunakan, kini masyarakat tinggal tunjukkan lewat HP saat diminta petugas. Pengendara tetap harus memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku dan mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang. Dengan begitu, berkendara menjadi lebih aman dan nyaman.
Kesimpulannya, SIM Digital adalah dokumen pelengkap yang sah dan praktis. Masyarakat diimbau segera mengaktifkannya melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Tanpa ribet! SIM digital sah digunakan, kini masyarakat tinggal tunjukkan lewat HP sebagai bukti kepemilikan SIM yang terverifikasi. Jangan lupa, tetap bawa SIM fisik sebagai dokumen utama, namun SIM Digital siap membantu saat dibutuhkan.
