FaktaHari – 18 Juli 2026 | Soal viral kolesom jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7% masuk kategori khamr menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Minuman tradisional Kolesom Jumbo yang belakangan ini viral di media sosial, dengan antrean pembeli mengular di berbagai daerah, ternyata mengandung alkohol hingga 19,7 persen. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM pun angkat bicara, menegaskan bahwa produk ini termasuk dalam kategori khamr atau minuman beralkohol yang diharamkan dalam Islam.
Fenomena Kolesom Jumbo memang tidak bisa dipungkiri. Banyak konten ulasan di platform digital yang membuat minuman ini semakin populer. Namun, di balik popularitasnya, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam memilih produk dan tidak hanya terpikat oleh tren yang sedang viral. Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng Jawa (Talinum triangulare). Kadar alkoholnya mencapai 19,7%, lebih tinggi dari bir yang biasa ditemui di supermarket dengan kadar alkohol kurang dari 5%.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menegaskan bahwa soal viral kolesom jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7% masuk kategori khamr bukan sekadar isu, melainkan fakta yang harus dipahami umat Islam. “Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5%,” ujar Muti.
LPPOM juga mengingatkan bahwa meskipun Kolesom Jumbo dipasarkan sebagai minuman tradisional untuk menghangatkan badan dan memulihkan stamina, bentuknya sebagai minuman dan potensi memabukkan membuatnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk halal. Soal viral kolesom jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7% masuk kategori khamr perlu menjadi perhatian serius bagi konsumen muslim yang ingin menjaga kehalalan konsumsinya.
Fenomena ini juga memicu diskusi di kalangan akademisi dan ulama tentang batasan alkohol dalam produk makanan dan minuman. Beberapa pihak menilai bahwa kadar alkohol di atas 1% sudah tidak bisa ditoleransi, sementara yang lain merujuk pada efek memabukkan sebagai parameter utama. LPPOM sendiri telah menetapkan bahwa minuman dengan kadar alkohol di atas 0,5% dan memiliki potensi memabukkan termasuk dalam kategori khamr.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kehalalan suatu produk, LPPOM menyarankan untuk selalu memeriksa label halal dari MUI. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal, apalagi yang mengandung alkohol tinggi, sebaiknya dihindari. Soal viral kolesom jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7% masuk kategori khamr menjadi pengingat bahwa tidak semua yang viral menjamin kebaikan atau kehalalan.
Dengan demikian, penting bagi konsumen untuk tidak mudah tergiur oleh tren sesaat. Kesehatan spiritual dan fisik harus menjadi prioritas utama. LPPOM berharap masyarakat semakin kritis dan selektif dalam memilih produk, terutama yang berkaitan dengan konsumsi sehari-hari.
